JAGA KEAMANAN PANGAN MASYARAKAT, SATPOL PP DAN DAMKAR KABUPATEN KATINGAN DAMPINGI BPOM PALANGKARAYA DALAM INTENSIFIKASI PENGAWASAN PANGAN BULAN RAMADHAN DAN MENJELANG HARI RAYA IDUL FITRI 2025/1446 H
Portal Katingan - Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran Kabupaten Katingan melaksanakan Pendampingan Intensifikasi Pengawasan Pangan Bulan Ramadhan Dan Menjelang Hari Raya Idul Fitri 2025 Masehi/1446 Hijriah yang dilaksanakan oleh Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) Palangkaraya yang dilaksanakan di Kasongan, Kecamatan Katingan Hilir, pada selasa (11/03/2025).
Kegiatan ini dihadiri langsung oleh Asisten III Setda Kabupaten Katingan Evie Silvia Baboe, Kepala BPOM Palangkaraya Ali Yudhi Hartanto bersama jajaran dan Tim di BPOM Palangkaraya, Serta perwakilan unsur Pimpinan dari Instansi yang terlibat dalam kegiatan ini diantaranya ialah Dinas Kesehatan Kabupaten Katingan, Dinas PMPTSP Kabupaten Katingan, Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian Kabupaten Katingan, Dinas Koperasi UKM , dan Perdagangan Kabupaten Katingan, Bappedalitbang Kabupaten Katingan, Diskominfo Kabupaten Katingan, Satpol PP dan Damkar Kabupaten Katingan, serta Polres Katingan.
Satpol PP dan Damkar Kabupaten Katingan bertanggung jawab untuk menegakkan peraturan daerah terkait peredaran pangan yang aman, mencegah penyalahgunaan bahan pangan berbahaya, serta memberikan edukasi kepada pedagang dan masyarakat tentang pentingnya memilih pangan yang sehat. Selain itu, Satpol PP juga berperan dalam pengawasan bersama BPOM di pasar dan tempat jual pangan, serta menindak tegas pelanggaran yang ditemukan, baik melalui tindakan administratif maupun hukum. Koordinasi ini penting untuk memastikan keamanan pangan yang dikonsumsi masyarakat, terutama di masa-masa sibuk menjelang Idul Fitri.
Adapun target pengawasan diutamakan pada pangan olahan Tanpa Izin Edar (TIE). kedaluwarsa dan rusak (kemasan penyok, kaleng berkarat, dan lain-lain) pada sarana distribusi pangan (importir/distributor, toko, supermarket, hypermarket, pasar tradisional, para pembuat dan/atau penjual parsel) serta pangan berbuka puasa (takjil) melalui Kegiatan Mobil Laboratorium Keliling.
Balai Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) Kota Palangkaraya menghimbau kepada pedagang bahwa produk daerah harus dibuatkan ijin dan label resmi serta produk exp akan dimusnahkan jika pihak toko tidak mengembalikan ke distributor namun pihak BPOM tidak akan menarik jika pihak toko mempunyai sistem retur ke distributor. Kemudian dilanjutkan dengan pengambilan sampel makanan dan minuman yang di jual di pasar takjil di area Kasongan untuk kemudian diperiksa kelayakan dan keamanan nya.
Hasil Lab secara keseluruhan yang diambil dari sampel dengan parameter Boraks, Formalin, Rodamin b, Metanil Yellow. Dari sampel yang diuji semuanya tidak ditemukan bahan berbahaya tersebut. Adapun temuan yg berasal dari Toko, minimarket, swalayan, dan distributor setempat adalah 27 Item Expired total 403 Pcs senilai Rp. 1.085.000, 3 Item Rusak total 6 Pcs senilai Rp. 111.000.



























