KEPALA KANTOR PERTANAHAN KATINGAN: INTEGRASI DATA SPASIAL KUNCI TATA KELOLA KAWASAN HUTAN
Portal Katingan - Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Katingan, Dwiyana Oktarini, bersama Kepala Seksi Survei dan Pemetaan, Ferry Sukmana, menghadiri Rapat Panitia Tata Batas Definitif Areal Pemberian Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu dalam Hutan Tanaman Industri (HTI) yang diselenggarakan oleh Balai Pemantapan Kawasan Hutan (BPKH) Wilayah XXI bertempat di hotel Aquarius Palangka Raya pada Rabu (30/7/2025). Rapat tersebut dihadiri oleh berbagai pemangku kepentingan dari instansi terkait, baik pusat maupun daerah.
Rapat ini merupakan bagian dari proses koordinasi teknis dalam rangka penataan batas definitif areal pemberian perizinan berusaha pemanfaatan hasil hutan kayu dalam hutan tanaman industri kepada PT. Sanur Hasta Mitra Bersama atas kawasan hutan produksi di Kabupaten Katingan, Provinsi Kalimantan Tengah, dengan luas areal yang telah ditetapkan sebesar ±11.550 hektare.
Keikutsertaan Kantor Pertanahan Kabupaten Katingan dalam rapat ini mencerminkan komitmen Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) untuk terus bersinergi dengan Kementerian Kehutanan cq. Direktorat Jenderal Planologi Kehutanan dan instansi lainnya dalam memastikan tata kelola pemanfaatan kawasan hutan dapat berjalan secara tertib, akuntabel, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Dalam kesempatan tersebut, Dwiyana Oktarini menekankan pentingnya pemasangan patok batas definitif dan integrasi data spasial maupun yuridis dalam setiap proses penataan batas kawasan hutan, agar ke depannya tidak terjadi tumpang tindih pemanfaatan lahan serta untuk mendukung kepastian hukum dalam pengelolaan hutan dan tanah. “Kami dari Kantor Pertanahan Katingan siap mendukung proses verifikasi dan pemetaan batas kawasan sesuai peraturan perundang-undangan. Kolaborasi lintas sektor adalah kunci dalam mewujudkan tata ruang dan tata guna lahan yang berkelanjutan,” ungkapnya.
Rapat ini juga menjadi forum untuk mengevaluasi kemajuan proses penataan batas di lapangan, termasuk kendala teknis yang dihadapi serta rencana tindak lanjut ke depan. Dengan adanya kegiatan ini, diharapkan semua pihak memiliki pemahaman yang sama dan bergerak dalam satu koordinasi yang kuat guna mendukung program strategis nasional di bidang kehutanan dan pertanahan, khususnya dalam konteks keberlanjutan pemanfaatan sumber daya alam di wilayah Kalimantan Tengah. Sumber : Kantor Pertanahan Kabupaten Katingan/Annisa
























1.png)
.jpg)
