PEMKAB KATINGAN GELAR JUMPA PERS SOAL PENGOSONGAN RUMAH DINAS DEMI PENGEMBANGAN UPT RSUD MAS AMSYAR KASONGAN
Portal Katingan - Pemerintah Kabupaten Katingan melalui Penjabat Sekretaris Daerah Kabupaten Katingan, Deddy Ferras, menggelar jumpa pers bersama Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kabupaten Katingan di Media Center Diskominfostandi Kabupaten Katingan pada Senin (20/1/2025). Jumpa pers ini bertujuan untuk memberikan informasi terkait pengosongan Rumah Dinas milik Pemerintah Kabupaten Katingan sebagai bagian dari upaya pengembangan pelayanan kesehatan di UPT Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Mas Amsyar Kasongan.
Deddy Ferras dalam keterangannya menegaskan bahwa langkah ini merupakan bagian dari upaya Pemerintah Kabupaten Katingan untuk mengoptimalkan pelayanan kesehatan masyarakat. Salah satu program pengembangan yang direncanakan adalah pembangunan gudang farmasi, yang memerlukan lahan yang saat ini masih digunakan untuk rumah dinas tersebut. Rumah Dinas yang terletak di lingkungan UPT RSUD Mas Amsyar Kasongan ini tercatat sebagai aset milik Pemerintah Kabupaten Katingan, dengan Sertifikat Hak Pakai atas nama Pemerintah Daerah, dan merupakan bagian dari kawasan pengembangan UPT RSUD Mas Amsyar Kasongan.
Meskipun sudah dilakukan upaya pengosongan rumah dinas sejak 2011, proses ini terkendala karena penghuni rumah dinas tersebut menolak pengosongan dan berusaha mempertahankan hak untuk menempati rumah dinas tersebut. Pemerintah Kabupaten Katingan berharap masyarakat dapat memahami pentingnya pengosongan ini demi kepentingan bersama dalam meningkatkan fasilitas kesehatan di daerah.
Berdasarkan Peraturan Bupati Katingan Nomor 31 Tahun 2016, penghunian Rumah Dinas hanya dapat diberikan kepada pejabat atau Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Pemerintah Kabupaten Katingan, kecuali ditentukan lain oleh Bupati. Namun, penghuni rumah dinas tersebut tidak memiliki Surat Ijin Penghunian (SIP) yang sah dan bukan merupakan ASN di Pemerintah Kabupaten Katingan.
Pemerintah Kabupaten Katingan telah berupaya menyelesaikan masalah ini dengan berbagai langkah, termasuk melakukan mediasi dan mengirimkan surat pengosongan sebanyak dua kali. Namun, penghuni rumah dinas belum menunjukkan itikad baik untuk mengosongkan rumah tersebut secara mandiri. Surat pengosongan terakhir yang diterbitkan pada tahun 2024 memberikan tenggat waktu tertentu bagi penghuni untuk mengosongkan rumah dinas. Jika tidak ada tindakan dari penghuni, maka pemerintah akan melibatkan aparat penegak hukum dan petugas pengelola barang milik daerah untuk melakukan pengosongan secara langsung.
“Langkah ini diambil untuk memastikan pengembangan fasilitas kesehatan yang lebih baik dan lebih luas, yang nantinya akan meningkatkan kualitas pelayanan di RSUD Mas Amsyar Kasongan,” ujar Deddy Ferras.
Sebagai bagian dari master plan pembangunan RSUD, pengosongan rumah dinas ini sangat penting agar lahan tersebut bisa digunakan untuk pembangunan fasilitas rumah sakit yang lebih mendukung, termasuk pembangunan gudang farmasi yang sangat dibutuhkan untuk mendukung operasional RSUD Mas Amsyar Kasongan.
Pemerintah Kabupaten Katingan berharap dengan adanya sosialisasi ini, masyarakat dapat memahami urgensi pengosongan rumah dinas demi pengembangan fasilitas kesehatan yang lebih baik. Proses ini diharapkan dapat berjalan lancar, dan pengembangan RSUD Mas Amsyar Kasongan dapat segera terealisasi sesuai dengan rencana yang telah disusun.