Rapat Koordinasi (Rakor) Pengendalian Inflasi sekaligus Penyerahan Insentif Fisikal Kinerja Pengendalian Inflasi Daerah Periode I
Portal Katingan - Asisten Bidang Perekonomian dan Pembangunan Sekretaris Daerah Kabupaten Katingan Eka Suya Dilaga didampingi Kabid Pengembangan Perdagangan Diskop, UKM Perdaganggan Kabupaten Katingan, Kabid Lijamsos Dinas Sosial Kabupaten Katingan, Kanit Reskrim Polres Katingan serta Perwakilan dari DKPP Kab. Katingan mengikuti Rapat Koordinasi (Rakor) Pengendalian Inflasi sekaligus Penyerahan Insentif Fisikal Kinerja Pengendalian Inflasi Daerah Periode I di Aula Media Center Diskomonfostandi Kabupaten Katingan. Senin (31/7/2023)

Rakor yang dipimpin langsung oleh Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian ini bertujuan untuk meningkatkan partisipasi pemerintah daerah dalam pengendalian inflasi di daerahnya, sekaligus memberikan penghargaan pada daerah yang telah berkinerja baik dalam pengendalian inflasi di daerah, serta untuk memacu daerah-daerah lain agar semakin meningkatkan kinerjanya.
Dalam paparannya, Mendagri mengungkapkan bahwa penghargaan ini diberikan apresiasi."atas nama Kemendagri, Kepala Daerah dan K/L, kami mengucapkan terima kasih banyak kepada Menteri Keuangan yang telah memberikan dukungan dalam bentuk insentif tersebut. Mudah-mudahan adanya insentif ini dapat memberikan semangat bagi kita untuk terus mampu mengendalikan inflasi di indonesia,"ujarnya. Lebih lanjut disampaikan, seperti diketahui bersama pada akhir tahun lalu inflasi Indonesia berada di angka 5,9 % "dengan koordinasi kita bersama sehingga di bulan Juni angkanya turun menjadi 3,52 %. Mudah-mudahan ini bisa terus kita kendalikan," tegasnya.
Tentang Insentif Fisikal untuk Penghargaan Kinerja tahun berjalan pada tahun anggaran 2023, Pasal 2 ayat (1) disebutkan Insentif Fisikal Kinerja Tahun Berjalan pada Tahun Anggaran 2023 dialokasikan sebesar Rp.4.000.000.000.000,00 (empat triliun rupiah). Dalam Peraturan Menteri Ayat (2)disebutkan juga Insentif Fisikal Kinerja Tahun Berjalan pada tahun 2023 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dialokasikan untuk 2 (dua) kelompok kategori kinerja, yang terdiri atas (a) kategori kinerja dalam rangka pengendalian inflasi daerah sebesar Rp. 1.000.000.000.000,00 (satu trilliun rupiah) dan (b) kategori kinerja dalam rangka mendukung peningkatan kesejahteraan masyarakat sebesar Rp. 3.000.000.000.000,00(tiga triliun rupiah).
Kemudian, berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan RI Nomor 271 Tahun 2023 tanggal 26 Juli 2023 tentang Rincian Alokasi Insentif Fisikal Kinerja tahun berjalan untuk kelompok kategori kinerja dalam rangka pengendalian inflasi daerah pada tahun anggaran 2023 periode pertama menurut Provinsi/ Kabupaten/ Kota, pada diktum kesatu menyebutkan menetapkan alokasi insentif fisikal kinerja tahun berjalan untuk kelompok kategori kinerja dalam rangka pengendalian inflasi daerah pada tahun anggaran 2023 periode pertama menurut Provinsi/ Kabupaten/ Kota sebesar Rp.330.000.000.000,00 (tiga ratus tiga puluh miliar rupiah).

Adapun Provinsi yang menerima insentif fisikal yakni Prov. DKI Jakarta Rp.11.677.376.000,00; Prov. Kalteng Rp.9.340.027.000,00 dan Prov. Gorontalo Rp.8.982.597.000,00 dengan total keseluruhan Rp.30.000.000.000,00(tiga puluh miliar rupiah). Sementara untuk, Kabupaten/kota diberikan kepada 30 Kabupaten/kota di indonesia dengan jumlah sebesar Rp.300.000.000.000,00 (tiga ratus miliar rupiah).


















1.png)
.jpg)


.png)
.png)
1.png)
.png)
.png)