Sosialisasi Tertib Penggunaan Spektrum Frekuensi Radio dan Alat/Perangkat Telekomunikasi
Portal Katingan – Wakil Bupati Katingan Sunardi N T. Litang membuka langsung kegiatan Sosialisasi Tertib Penggunaan Spektrum Frekuensi Radio dan Alat/Perangkat Telekomunikasi oleh Balai Monitoring Spektrum Frekuensi Radio Kelas II Palangka Raya di Aula Bappedalitbang Kabupaten Katingan Lt. II. Rabu (21/6/2023)
Dalam sambutanya Wakil Bupati Katingan menyampaikan bahwa kegiatan ini adalah bagian dari tugas Kementerian Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia dalam menjalankan amanat Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 7 Tahun 2021 tentang penggunaan spektrum frekuensi radio.
Beberapa pita frekuensi bersinggungan langsung dengan keselamatan jiwa manusia antara lain adalah pita frekuensi pada jalur penerbangan, maritim, kebencanaan dan meteorology (BMKG). Untuk itu tugas kita bersama dapat memberikan kesadaran dan pemahaman kepada semua pengguna frekuensi agar tertib dalam penggunaan spectrum frekuensi radio.
Sunardi berharap agar kegiatan seperti ini dapat membuka wawasan dan pengetahuan tentang tertib penggunaan spektrum frekuensi radio serta alat dan perangkat yang harus tersertifikasi guna meminimalisir gangguan spektrum frekuensi radio.
Hadir dalam kegiatan ini Kepala Balai Monitoring Spektrum Frekuensi Radio Kelas II Palangka Raya, Kepala Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik dan Persandian Kabupaten Katingan, Perwakilan Dinas Komunikas dan Informatika Provinsi Kalimantan Tengah, Staf Ahli Bidang Kesejahteraan dan Sumber Daya Manusia, Perwakilan Organisasi Perangkat Daerah Kabupaten Katingan, Camat se Kabupaten Katingan serta Anggota Orari Kabupaten Katingan. (YS)