Penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) Optimalisasi Pemungutan Pajak Pusat dan Pajak Daerah Oleh Bupati Katingan
Portal Katingan - Penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) Optimalisasi Pemungutan Pajak Pusat dan Pajak Daerah antara DJP, DJPK, dan Pemda Tahap III dilaksanakan di Aula Nagara Dana Rakca, Gedung Radius Prawiro DJPK, Jakarta secara langsung dan di tempat masing-masing secara virtual.
Bupati Katingan Sakariyas dan Bupati Kotawaringin Timur Halikinnor merupakan bupati yang melaksanakan penandatanganan perjanjian kerja sama tentang optimalisasi pemungutan pajak pusat dan pajak daerah Tahap III secara virtual dari Aula KPP Pratama Sampit. Rabu, 21 April 2021.
Menurut Dirjen Perimbangan Keuangan Kemenkeu, Astera Primanto Bhakti kerjasama telah dimulai sejak tahun 2019, dimana hanya beberapa Pemerintah Daerah yang telah bekerjasama. Sementara itu, Dirjen Pajak Kemenkeu, Suryo Utomo menyampaikan bahwa sebagian pajak pusat berasal dari pajak daerah.
Melalui kerja sama bersama para pemerintah daerah, DJP berharap dapat menerima sumber data yang penting untuk pengawasan kepatuhan pajak antara lain data kepemilikan dan omzet usaha, data izin mendirikan bangunan, data usaha pariwisata, data usaha pertambangan, data usaha perikanan, dan data usaha perkebunan. Sebaliknya, pemerintah daerah juga akan menerima data dari DJP untuk kepentingan pengawasan daerah.
Pajak merupakan sumber utama penerimaan pemerintah pusat dan daerah yang digunakan bukan saja untuk pembangunan fisik tetapi juga untuk menolong masyarakat berpenghasilan rendah, dan program kesejahteraan sosial yang sangat dibutuhkan khususnya di masa pandemi seperti saat ini.