Kasat Satpol PP dan Damkar Katingan mengikuti Kegiatan Rapat Koordinasi Penetapan Lokasi Pemasangan Alat Peraga Kampanye Pemilu Serentak Tahun 2024
Portal Katingan - Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran Kabupaten Katingan menghadiri Kegiatan Rapat Koordinasi Penetapan Lokasi Pemasangan Alat Peraga Kampanye Pemilu Serentak Tahun 2024 di Kantor Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Katingan. Kamis (19/10/2023)
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran Kabupaten Katingan Pimanto didampingi Kepala Bidang Penegakan Perda dan Produk Hukum Lainnya Ebit Theopilus Babtista serta staf hadir langsung pada kegiatan ini. Dan juga dihadiri oleh Seluruh Perwakilan Isntansi terkait yang langsung menangani kegiatan Pemilihan Umum Serentak Tahun 2024 ini.
Pihak KPU Kabupaten Katingan menyampaikan dalam pembukaan akan menentukan titik pemasangan alat peraga kampanye yang mana sudah diatur di peraturan KPU, untuk Kabupaten katingan tidak terlalu signifikan perubahan dari Pemilu 2019, diforum ini nantinya akan mendapatkan persetujuan dari semua stakeholder-stakeholder terkait hasil rapat.
Kasat Polpp dan Damkar dalam hal ini menyampaikan bahwa tidak ada perubahan yang signifikan pada aturan pemasangan tahun ini persis sama seperti yang lalu, dan sudah sering diterapkan di setiap Pemilu Serentak, namun ada beberapa tambahan dari kami, beberapa titik tempat yang jika di pasangkan Alat Peraga Kampanye dapat mengganggu aktivitas masyarakat, seperti Simpang 4 Jalan agar di letakan dengan lebih teliti untuk menghindari gangguan di masyarakat.
Pada saat ini telah ditetapkan lokasi yang di perbolehkan untuk pemasangan Alat Peraga Kampanye dan Tempat Kampanye untuk pemilihan Umum tahun 2024 yang berpedoman pada tahun 2019 terdiri dari 161 Desa di Seluruh Kecamatan di Kabupaten Katingan.