Box Layout

HTML Layout
Backgroud Images
Backgroud Pattern
  • PORTAL KATINGAN
gambar_kec

Posted by : admin

Rakor Evaluasi Percepatan Penyerapan APBD Tahun 2021

Portal Katingan – Plt. Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Penelitian dan Pembangunan (Bappelitbang) Kabupaten Katingan Wim didampingi Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Katingan Eka Suryadilaga mengikuti Rapat Koordinasi Evaluasi Penyerapan Anggaran Daerah Tahun 2021 secara virtual dari Ruang Kerja Kepala Bappelitbang Kab. Katingan. Senin (22/11/2021).

Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Muhammad Tito Karnavian selaku pimpinan rakor menyampaikan hasil Sidang Kabinet Paripurna yang membahas mengenai Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Tahun 2022 yang dilaksanakan hari Rabu, tanggal 17 November 2021 menyebutkan kondisi pandemi Covid-19 dan penerapan PPKM berdampak terhadap berkurangnya realisasi anggaran belanja di beberapa Organisasi Perangkat Daerah (OPD), serta realisasi belanja terhambat dalam pencatatannya karena terdapat beberapa kegiatan fisik yang sudah memiliki kemajuan dari aspek keuangan namun tidak sejalan dengan kemajuan fisiknya.

”Beranjak dari hal ini, Kemendagri mendapat tugas dari Presiden RI untuk melakukan monitoring dan mengevaluasi realisasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) yang masih rendah,” jelas Tito Karnavian.

Menurutnya, arahan dari Presiden RI Joko Widodo adalah kesatu Percepatan realisasi APBN dan APBD melalui percepatan realisasi belanja pemerintah baik melalui APBN maupun APBD. Kedua Mewaspadai risiko perkembangan ekonomi global terhadap perekonomian Indonesia. Ketiga Mewaspadai potensi berlanjutnya pandemi yang juga berdampak pada perlambatan ekonomi dunia. APBN harus bisa menjadi instrumen utama untuk menggerakkan pertumbuhan dan memperkuat daya tahan ekonomi serta mengakselerasi daya saing, utamanya daya saing ekspor dan investasi. Keempat Mendorong realisasi investasi mengawal dan menindaklanjuti komitmen investasi agar segera dapat direalisasikan Kelima Komitmen bersama terhadap pengembangan ekonomi hijau dan transisi ke energi terbarukan (renewable energy).

Adapun strategi dan langkah percepatan penyerapan APBD Tahun 2021 menurut Mendagri adalah kesatu mengoptimalkan pencapaian target kinerja pada setiap perangkat daerah agar tepat sasaran dengan mengedepankan pengelolaan keuangan daerah secara transparan dan akuntabel, kedua percepatan realisasi Bansos dan Jaring Pengaman Sosial (JPS) serta dampak ekonomi, percepatan pencairan insentif tenaga kesehatan di daerah, ketiga memberlakukan persyaratan pembayaran insentif tenaga kesehatan di daerah dengan menyampaikan kelengkapan dokumen.

Keempat Mempercepat penggunaan anggaran kesehatan termasuk penanganan pandemi covid-19, sarana dan prasarana kesehatan, dan digitalisasi pelayanan kesehatan yang bersumber minimal 30% Dana Insentif Daerah, kelima Percepatan pelaksanaan kegiatan perencanaan atau Detail Engineering Design (DED) untuk kegiatan fisik, sehingga pelaksanaan kegiatan fisik tersebut yang sudah dianggaran dalam APBD/Perubahan APBD dapat dilaksanakan. Keenam meninjau ulang program dan kegiatan yang berpotensi tidak terserap dan/atau diindikasikan memiliki daya serap rendah, untuk dialihkan kepada prog/kegiatan yang menjadi prioritas utamanya untuk penanganan pandemi covid-19 dan pemulihan ekonomi beserta dampaknya.

Mendagri juga memberikan rekomendasi atau langkah percepatan penyerapan belanja APBD Provinsi/Kabupaten Kota sampai akhir tahun 2021, yakni kesatu Gubernur/Bupati/Walikota melakukan Identifikasi/inventarisasi Proyek dalam APBD yang paling besar nilai anggarannya belum terealisasi untuk dicari strategi percepatan pelaksanaannya, kedua Sekretaris Daerah selaku Ketua Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) melakukan pengendalian dan evaluasi minimal 2 kali dalam 1 minggu terhadap realisasi pelaksanaan/penyerapan belanja di setiap Perangkat Daerah sesuai ketentuan dan peraturan perundang-undangan, ketiga Gubernur/Bupati/Walikota memerintahkan kepada Kepala Perangkat Daerah yang realisasi serapan APBD dibawah ratarata untuk mencapai target realisasi serapan APBD semaksimal mungkin (minimal 85-90%) sesuai ketentuan dan peraturan perundang-undangan.

Keempat Unit Kerja Pengadaan Barang/Jasa (UKPBJ) membuat daftar paket proyek yang belum di proses dalam proses pengadaan untuk dilaporkan kepada Gubernur/Bupati/Walikota agar dapat diproses dan ditetapkan segera, kelima Gubernur sebagai Wakil Pemerintah Pusat (GWPP) mengoordinasikan percepatan realisasi APBD kabupaten/kota sampai dengan akhir tahun 2021 dengan target realisasi serapan belanja semaksimal mungkin (minimal 85-90%), keenam Inspektur Daerah bersama APIP melakukan monitoring dan evaluasi perkembangan realisasi serapan APBD, dan mencari solusi bersama-sama Kepala Perangkat Daerah terhadap permasalahan yang ditemui, dan ketujuh Gubernur/Bupati/Walikota melakukan koordinasi dengan DPRD untuk bersama-sama mendorong percepatan peningkatan realisasi belanja APBD. (Diah / Foto : Diah).