Box Layout

HTML Layout
Backgroud Images
Backgroud Pattern
  • PORTAL KATINGAN
blog-img-10

Posted by : DannyPKP

Bupati Katingan Hadiri Penandatanganan MoU dan PKS antara Kejati Kalteng dan Pemerintah Daerah

Portal Katingan - Bupati Katingan, Saiful, menghadiri kegiatan Penandatanganan Nota Kesepakatan atau Memorandum of Understanding (MoU) antara Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah dengan Gubernur Kalimantan Tengah, yang dirangkai dengan penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara Kepala Kejaksaan Negeri dengan para Bupati dan Wali Kota se-Kalimantan Tengah. Kegiatan tersebut berlangsung di Aula Utama Kejaksaan Tinggi Provinsi Kalimantan Tengah, Rabu (18/12/2025).

Penandatanganan MoU dan PKS ini merupakan bentuk komitmen bersama dalam penanganan permasalahan hukum di daerah, khususnya di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara, serta penguatan sinergi antara pemerintah daerah dan aparat penegak hukum.

MoU secara resmi ditandatangani oleh Gubernur Kalimantan Tengah, H. Agustiar Sabran, bersama Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah, Nurcahyo Jungkung Madyo. Sementara itu, PKS ditandatangani oleh para Kepala Kejaksaan Negeri dengan Bupati dan Wali Kota se-Kalimantan Tengah, termasuk Bupati Katingan, Saiful.

Kegiatan ini turut dihadiri oleh jajaran Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), kepala perangkat daerah Provinsi Kalimantan Tengah, serta unsur kejaksaan dari kabupaten dan kota se-Kalimantan Tengah.

Dalam sambutannya, Gubernur Kalimantan Tengah, H. Agustiar Sabran, menegaskan bahwa kerja sama tersebut merupakan langkah strategis dalam memperkuat penegakan hukum yang berkeadilan dan berorientasi pada kepentingan masyarakat. Ia menyampaikan bahwa penanganan masalah hukum memerlukan koordinasi yang solid antara pemerintah daerah dan aparat penegak hukum.

Gubernur juga menekankan pentingnya penerapan pidana kerja sosial sebagai bagian dari pendekatan hukum yang humanis, edukatif, dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat, sejalan dengan pembaruan hukum pidana nasional.

Sementara itu, Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah, Nurcahyo Jungkung Madyo, menyampaikan bahwa kerja sama ini memiliki nilai strategis karena mendukung implementasi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Nasional, khususnya terkait penerapan pidana kerja sosial sebagai bentuk pemidanaan modern yang mengedepankan pendekatan korektif, restoratif, dan rehabilitatif.

Bupati Katingan, Saiful, menyambut baik penandatanganan MoU dan PKS tersebut. Menurutnya, kerja sama ini menjadi landasan penting bagi Pemerintah Kabupaten Katingan dalam meningkatkan kepastian hukum, pendampingan hukum, serta tata kelola pemerintahan yang bersih, transparan, dan akuntabel.

Melalui penandatanganan MoU dan PKS ini, diharapkan sinergi antara Pemerintah Kabupaten Katingan dan Kejaksaan dapat semakin kuat dalam mendukung pelaksanaan pemerintahan dan pembangunan daerah yang berlandaskan supremasi hukum.