Dewan Pengupahan Katingan Kembali Gelar Pertemuan Penetapan UMK Tahun 2022
Portal Katingan - Plt. Kepala Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja Kabupaten Katingan Elmon Sianturi menyampaikan terkait Penetapan Upah Minimum Kabupaten (UMK) Tahun 2022 telah dilakukan Sidang Dewan Pengupahan Kabupaten Katingan Ruang Rapat Sekretaris Daerah Kabupaten Katingan yang dipimpin langsung oleh Asisten Perekonomian dan Pembangunan Sekda Kabupaten Katingan Rubama. Rabu, 24 November 2021.
Menurut Plt. Kadis Transmigrasi dan Tenaga Kerja Kab. Katingan, kegiatan ini kembali dilaksanakan dalam rangka penetapan Upah Minimum Kabupaten (UMK) tahun 2022 dengan mempertimbangkan kondisi ekonomi dan ketenagakerjaan yang ada pada Kabupaten Katingan.
Penetapan Upah Minimum bagi Kabupaten yang telah memiliki Upah Minimum Kabupaten (UMK) dihitung dengan menggunakan formula penyesuaian upah minimum. Penyesuaian upah minimum ditetapkan pada kisaran nilai tertentu diantara batas atas Rata – rata Konsumsi per Kapita, dan Rata – Rata Jumlah anggota rumah tangga yang bekerja. Sedangkan batas bawah upah minimum dan Inflasi pada wilayah yang bersangkutan sebagaimana yang tertuang dalam ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 36 tahun 2021 tentang pengupahan.
Plt. Kepala Dinas Transmigrasi dan Tenaga kerja menjelaskan lebih lanjut, untuk UMK Tahun 2022 terjadi kenaikan atau peningkatan dari UMK tahun 2021 dimana tidak terjadi kenaikan upah sama sekali dan kenaikan UMK 2022 tidak bisa memuaskan semua pihak. Kadis berharap agar para pihak tidak berkutat pada upah minimum kabupaten saja, melainkan mendorong kepada upah berdasarkan struktur dan skala upah sebagai wujud produktivitas.dengan demikian apabila lebih produktif maka kita sebagai pekerja akan meningkatkan daya saing. Pengaturan Upah pada Usaha Mikro dan Kecil dikecualikan dari Upah Minimum Kabupaten. Upah Minimum Kabupaten (UMK) Tahun 2022 se – Kalimantan Tengah ditetapkan dan diumumkan secara serentak oleh Gubernur pada tanggal 30 Nopember 2022. (Ririt/Diah / Foto : Ririt).