Box Layout

HTML Layout
Backgroud Images
Backgroud Pattern
  • PORTAL KATINGAN
gambar_kec

Posted by : admin

Kunjungan Studi ke Dinas Komunikasi, Informatika, dan Statistik Kota Banjarmasin dan Balai Monitor Spektrum Frekuensi Radio Kelas II Banjarmasin

Portal Katingan - Kepala Dinas Komunikasi, Informatika, Persandian dan Statistik Kabupaten Katingan Wim didampingi oleh Plt. Kepala Bidang Teknologi Informatika Frans Nilwan Apriadi, Kepala Bidang Penelitian dan Pengembangan Badan Perencanaan Pembangunan, Penelitian dan Pengembangan Kabupaten Katingan Iwience beserta rombongan melaksanakan Kunjungan ke Dinas Komunikasi, Informatika, dan Statistik Kota Banjarmasin dan Balai Monitor Spektrum Frekuensi Radio Kelas II Banjarmasin. Kamis, 25 November 2021.

Kunjungan ini dilaksanakan dalam rangka menindaklanjuti rekomendasi hasil survey, revisi study cell plan menara telekomunikasi dan pembangunan sistem informasi telekomunikasi di Kabupaten Katingan, diantaranya telah ditemukan semakin maraknya pembangunan menara penguat sinyal di wilayah Kabupaten Katingan, diantaranya ada beberapa menara telekomunikasi yang ilegal yakni tanpa perijinan dari dinas terkait, sehingga memerlukan peraturan untuk mengendalikan pertumbuhan menara-menara telekomunikasi tersebut.  Selain itu dengan maraknya pertumbuhan BTS ilegal mengakibatkan sinyal telekomunikasi utama menjadi terganggu, lemah dan bahkan tidak bisa digunakan lagi.

Dalam sambutannya Kepala Dinas Komunikasi, Informatika, dan Statistik Kota Banjarmasin Windiasti Kartika menyampaikan bahwa Pemerintah Daerah harus memiliki payung hukum yang kuat untuk menanggapi permasalahan tersebut, diantaranya perlu dibuat Peraturan Daerah beserta turunannya yang dapat mengakomodir terkait penyelenggaraan pendirian menara telekomunikasi untuk mengantisipasi adanya pendirian menara telekomunisi ilegal. Serta perlu adanya kerjasama dan koordinasi dengan Balai Monitor Spektrum Frekuensi Radio guna mengantisipasi adanya interferensi pada sinyal telekomunikasi utama.

"Apabila terjadi keluhan dari masyarakat terkait sinyal telekomunikasi, kami akan langsung komunikasikan kepada Balai Monitor Spektrum Frekuensi Radio Kelas II Banjarmasin untuk ditindaklanjuti dan disampaikan kepada pihak provider yang bersangukan", jelas Kepala Diskominfotik Kota Banjarmasin.

Sementara itu, Kepala Balai Monitor Spektrum Frekuensi Radio Kelas II Banjarmasin diwakili oleh Kasubbag TU dan Rumah Tangga Ahmad Sanusi menyampaikan terkait pendirian menara penguat sinyal seharusnya dilaksanakan oleh provider bukan oleh masyarakat sendiri. Pendirian menara penguat sinyal yang bukan oleh provider justru dapat memperburuk kualitas sinyal pada menara telekomunikasi utama.

Pendirian menara penguat sinyal yang bukan dari provider, pada dasarnya dapat dilakukan tindakan hukum sesuai peraturan yang berlaku. Apabila terdapat menara penguat sinyal ilegal, pihak Balai Monitor Spektrum Frekuensi Radio berhak memberikan tindakan berupa peringatan serta penyegelan pada perangkat menara penguat sinyal tersebut. Oleh karena itu, untuk mengantisipasi hal tersebut perlu adanya sosialisasi kepada masyarkat guna menginformasikan serta memberikan edukasi bahwa pendirian menara penguat sinyal yang bukan dari provider merupakan tindakan ilegal yang dapat dituntut secara hukum, serta dapat mengurangi kualitas sinyal pada menara telekomunikasi utama.

“Dengan terlaksananya kunjungan ini diharapkan dapat menjadi studi tiru bagi Pemerintah Daerah Kabupaten Katingan, serta kedepannya dapat diterapkan guna menertibkan dan mengendalikan pertumbuhan menara telekomunikasi di Kabupaten Katingan agar kawasan daerah tidak menjadi “hutan menara”, serta adanya kepastian hukum dalam penyelenggaraan menara telekomunikasi di Kabupaten Katingan”, harap Kadis Kominfopersantik Katingan Wim. (Frans/Diah / Foto : Frans)