Box Layout

HTML Layout
Backgroud Images
Backgroud Pattern
  • PORTAL KATINGAN
blog-img-10

Posted by : DannyPKP

Bupati Katingan Terbitkan Surat Edaran Kewajiban Penyediaan APAR di Perkantoran dan Tempat Usaha

Portal Katingan - Pemerintah Kabupaten Katingan menerbitkan Surat Edaran Bupati Katingan Nomor 100.3.4.2/8 Tahun 2026 tentang Penyediaan Alat Proteksi Kebakaran dan Pelaksanaan Inspeksi Proteksi Kebakaran pada Bangunan Gedung.

Surat edaran tersebut ditujukan kepada seluruh Kepala Perangkat Daerah, camat, lurah se-Kabupaten Katingan, serta para pelaku usaha di wilayah Kabupaten Katingan.

Penerbitan surat edaran ini merupakan bagian dari upaya pemerintah daerah dalam mencegah dan menanggulangi kebakaran, sekaligus meningkatkan keselamatan jiwa, perlindungan aset, serta menjaga lingkungan pada bangunan gedung di wilayah Kabupaten Katingan.

Dalam surat edaran tersebut dijelaskan bahwa langkah ini dilakukan untuk memperkuat sistem penyediaan dan pengawasan alat proteksi kebakaran secara terpadu dan berkelanjutan.

Bupati Katingan, Saiful, menyampaikan bahwa seluruh kantor atau instansi pemerintah serta setiap pelaku usaha diwajibkan menyediakan alat proteksi kebakaran pada bangunan atau tempat usaha masing-masing.

“Alat proteksi kebakaran yang dimaksud paling sedikit berupa Alat Pemadam Api Ringan (APAR) yang sesuai dengan standar dan ketentuan peraturan perundang-undangan,” demikian isi surat edaran tersebut.

Selain itu, APAR diwajibkan dipasang pada lokasi yang mudah dijangkau, dilengkapi tanda yang jelas, serta dilakukan pemeriksaan dan pemeliharaan secara berkala agar selalu dalam kondisi siap digunakan.

Pemerintah Kabupaten Katingan melalui unit atau instansi yang membidangi pemadam kebakaran juga akan melaksanakan inspeksi proteksi kebakaran pada bangunan gedung secara berkala dan berkelanjutan.

Inspeksi tersebut meliputi pemeriksaan ketersediaan, kondisi, fungsi, serta kesesuaian alat proteksi kebakaran dengan ketentuan yang berlaku.

Dalam pelaksanaannya, kepala perangkat daerah, camat, lurah, serta pelaku usaha diminta memberikan dukungan dan kerja sama selama proses inspeksi berlangsung.

Apabila dalam pelaksanaan inspeksi ditemukan ketidaksesuaian atau kekurangan, maka pemilik atau pengelola bangunan gedung diwajibkan menindaklanjuti rekomendasi yang diberikan.

Dengan diterbitkannya surat edaran ini, diharapkan seluruh pihak dapat melaksanakan kewajiban penyediaan alat proteksi kebakaran serta mendukung pelaksanaan inspeksi proteksi kebakaran guna menciptakan lingkungan yang aman dan terhindar dari bahaya kebakaran di Kabupaten Katingan.