Bupati Katingan : “Tegaskan Mekanisme Penonaktifan Sementara Direktur PDAM Merupakan Kewenangan Kepala Daerah Berdasarkan Permendagri 37/2018”
Portal Katingan - Bupati Katingan Saiful menegaskan bahwa keputusan menonaktifkan sementara Direktur PDAM Kabupaten Katingan dapat dilakukan berdasarkan kewenangan kepala daerah dan telah melalui mekanisme sesuai aturan perundang-undangan yang berlaku, hal ini disampaikannya via whatsapp pada Selasa (3/2/2026).
Bupati Katingan menjelaskan, mekanisme penonaktifan tersebut bukan keputusan sepihak, melainkan berdasarkan usulan Dewan Pengawas PDAM, serta merupakan bagian dari upaya Pemerintah Kabupaten Katingan dalam menjaga tata kelola perusahaan daerah agar berjalan sesuai ketentuan.
“Penonaktifan sementara Direktur PDAM ini merupakan wewenang Bupati Katingan selaku kepala daerah. Keputusan ini juga merupakan usulan Dewan Pengawas,” tegas Bupati Saiful.
Saiful menyampaikan bahwa langkah tersebut memiliki dasar hukum yang jelas, yaitu kewenangan Kepala Daerah, mekanisme Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS), serta ketentuan dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 37 Tahun 2018 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Anggota Dewan Pengawas atau Anggota Komisaris dan Anggota Direksi Badan Usaha Milik Daerah.
Menurutnya, regulasi tersebut mengatur secara rinci alasan dan mekanisme pemberhentian maupun penonaktifan Direksi BUMD, termasuk PDAM. “Langkah yang diambil ini berdasarkan dasar hukum dan kewenangan Kepala Daerah, termasuk RUPS serta ketentuan Permendagri Nomor 37 Tahun 2018,” jelasnya.
Bupati Katingan menerangkan, berdasarkan ketentuan Permendagri 37/2018, khususnya Pasal 54, terdapat beberapa kondisi yang dapat menjadi dasar penonaktifan seorang Direktur PDAM. Di antaranya:
- Status tersangka tindak pidana, dalam hal ini apabila yang bersangkutan ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus korupsi atau tindak pidana lainnya.
- Tindakan merugikan perusahaan, yakni melakukan tindakan yang merugikan PDAM atau bertentangan dengan kepentingan daerah/negara.
- Kinerja buruk, yakni tidak dapat melaksanakan tugas dengan baik berdasarkan penilaian kinerja.
- Pelanggaran disiplin/kebijakan, yakni kebijakan yang diambil bertentangan dengan Pemerintah Daerah atau melanggar disiplin perusahaan.
“Penonaktifan Direktur PDAM dapat dilakukan apabila yang bersangkutan berstatus tersangka tindak pidana, melakukan tindakan merugikan perusahaan, kinerjanya buruk, atau melakukan pelanggaran disiplin dan kebijakan,” terang Bupati.
Meski demikian, terkait kasus Direktur PDAM Kabupaten Katingan saat ini, Bupati Saiful menegaskan bahwa pihaknya masih menunggu kepastian status hukum dari aparat penegak hukum yang telah menangani kasus ini. “Untuk kasus Direktur PDAM Kabupaten Katingan, disposisi kami masih menunggu kepastian status hukum dari Kejaksaan Negeri Kasongan,” ujarnya.
Bupati juga menekankan bahwa Pemkab Katingan tetap menjunjung asas praduga tak bersalah, namun pemerintah daerah sangat menyadari bahwa pelayanan air bersih / air minum adalah merupakan kebutuhan pokok yang sangat mendasar yang diperlukan oleh masyarakat. “Apabila sudah ada kepastian hukum terkait dengan penanganan kasus ini maka Pemerintah daerah akan mengambil langkah-langkah perbaikan pada PDAM,” pungkasnya.



















.png)





