Box Layout

HTML Layout
Backgroud Images
Backgroud Pattern
  • PORTAL KATINGAN
blog-img-10

Posted by : RinaPKP

BUPATI KATINGAN TERBITKAN SURAT EDARAN BARU TERKAIT PENYESUAIAN PELAKSANAAN APEL SENIN

Portal Katingan - Bupati Katingan, Saiful, resmi menerbitkan Surat Edaran Nomor 100.2.42/12 Tahun 2025 tentang Perubahan Surat Edaran Pelaksanaan Apel Senin bagi Seluruh Perangkat Daerah di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Katingan. Edaran ini ditujukan kepada seluruh Kepala Dinas, Badan, Kantor, Unit Organisasi Perangkat Daerah, serta para Camat se-Kabupaten Katingan.

Penerbitan surat edaran ini didasari kebutuhan untuk meningkatkan efektivitas waktu kerja, keteraturan pelaksanaan apel, serta memperkuat disiplin Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Katingan. Melalui kebijakan baru ini, pemerintah daerah melakukan penyesuaian terhadap mekanisme pelaksanaan apel pagi dan sore yang sebelumnya berlaku.

Dalam ketentuan sebelumnya, apel pagi dilaksanakan setiap hari pada pukul 07.30 WIB dan apel sore dimulai pukul 16.00 WIB. Apel dilaksanakan dari hari Senin hingga Kamis, dan setiap ASN yang tidak mengikuti apel tanpa alasan sah dikenakan sanksi pengurangan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Namun, melalui kebijakan baru yang tertuang dalam edaran tersebut, terdapat sejumlah perubahan signifikan. Pertama, apel kini hanya dilaksanakan setiap hari Senin pagi pada pukul 07.30 WIB, sementara apel pagi dan sore pada hari Selasa hingga Kamis resmi ditiadakan. Dengan demikian, pelaksanaan apel menjadi lebih terfokus namun tetap menekankan nilai disiplin ASN.

Edaran yang sama menegaskan bahwa ASN yang tidak mengikuti apel Senin pagi tanpa alasan yang sah tetap akan dikenakan sanksi berupa pengurangan TPP sesuai ketentuan yang berlaku. Hal ini dilakukan sebagai upaya mendorong tanggung jawab, kedisiplinan, dan kepatuhan ASN terhadap aturan kehadiran.

Pada ketentuan laporan kehadiran, setiap Kepala Perangkat Daerah wajib melakukan rekapitulasi kehadiran peserta apel Senin pagi. Laporan tersebut disampaikan kepada Bupati Katingan melalui Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Katingan, paling lambat tanggal 5 pada bulan berikutnya. Mekanisme ini sebelumnya dilakukan melalui Sekretariat Daerah u.p. Bagian Organisasi, namun dengan terbitnya edaran baru, kewenangan pelaporan kini dialihkan kepada BKPSDM.

Lebih lanjut, Pemerintah Kabupaten Katingan menetapkan bahwa pelaksanaan apel Senin dengan ketentuan terbaru akan mulai diberlakukan pada 24 November 2025. Melalui kebijakan ini, Bupati Saiful berharap pelaksanaan apel dapat berjalan lebih efektif, terstruktur, dan berdampak pada peningkatan kedisiplinan ASN di seluruh perangkat daerah.