Box Layout

HTML Layout
Backgroud Images
Backgroud Pattern
  • PORTAL KATINGAN
blog-img-10

Posted by : RinaPKP

BUPATI KATINGAN TERBITKAN SURAT EDARAN MORATORIUM MUTASI PNS, FOKUS PENATAAN DAN PEMETAAN SDM APARATUR

Portal Katingan – Bupati Katingan, Saiful, resmi mengeluarkan Surat Edaran Nomor 800.4.3.2/2454/BKPSDM-3/2025 tentang Penghentian Sementara (Moratorium) Persetujuan Mutasi Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Katingan. Surat edaran ini ditujukan kepada seluruh Kepala Perangkat Daerah, Camat dan Lurah, serta seluruh Pegawai Negeri Sipil yang bertugas di Kabupaten Katingan.

Kebijakan moratorium ini diterbitkan sebagai bagian dari langkah strategis Pemkab Katingan untuk melakukan penataan dan pemetaan PNS, sekaligus menindaklanjuti hasil analisis jabatan dan beban kerja yang telah dilakukan. Dengan diberlakukannya moratorium ini, diharapkan proses pengelolaan SDM Aparatur dapat lebih terstruktur, efisien, dan tepat sasaran.

Bupati Saiful menjelaskan bahwa kebijakan moratorium mutasi PNS berlaku mulai 1 Desember 2025 hingga 31 Desember 2027. Persetujuan mutasi yang sudah diterbitkan sebelum surat edaran ini tetap diproses sesuai prosedur yang berlaku. Sementara itu, permohonan mutasi yang diajukan setelah tanggal surat edaran diterbitkan tidak akan diproses hingga batas waktu moratorium berakhir.

“Langkah ini penting untuk memastikan bahwa setiap mutasi PNS di Kabupaten Katingan dilaksanakan dengan memperhatikan analisis jabatan, beban kerja, serta kebutuhan organisasi secara keseluruhan. Kami ingin memastikan SDM Aparatur di Kabupaten Katingan benar-benar tepat pada tempatnya, mendukung kinerja pemerintah daerah, dan memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat,” ujar Bupati Saiful.

Surat edaran ini juga memberikan pengecualian bagi PNS yang memenuhi kualifikasi dan syarat jabatan untuk mengisi formasi yang sangat dibutuhkan. Pengecualian tersebut dapat dilakukan melalui pertimbangan Tim Penilai Kinerja Kabupaten Katingan atau bagi PNS yang sedang mengikuti seleksi Jabatan Pimpinan Tinggi, dengan persetujuan dari Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK).

Lebih lanjut, Bupati Saiful menekankan pentingnya peran aktif seluruh Kepala Perangkat Daerah, Camat, Lurah, dan seluruh PNS dalam mendukung implementasi moratorium ini. “Kepatuhan terhadap surat edaran ini menjadi bagian dari komitmen kita bersama untuk menata Aparatur Sipil Negara di Kabupaten Katingan secara profesional, transparan, dan akuntabel,” tambahnya.

Surat edaran ini ditetapkan di Kasongan pada tanggal 28 November 2025 dan ditembuskan kepada sejumlah pihak strategis, termasuk Gubernur Kalimantan Tengah di Palangka Raya, Kepala Badan Kepegawaian Daerah Provinsi Kalimantan Tengah, Kepala Kantor Regional VIII Badan Kepegawaian Negara di Banjarbaru, Wakil Bupati Katingan, Sekretaris Daerah Kabupaten Katingan, serta Inspektur Kabupaten Katingan.

Dengan diterbitkannya kebijakan moratorium mutasi PNS ini, Pemerintah Kabupaten Katingan menegaskan komitmennya dalam menata SDM Aparatur yang profesional dan mendukung percepatan kinerja organisasi, sehingga setiap program dan pelayanan publik dapat berjalan dengan maksimal dan tepat sasaran.