PENGANUGERAHAN WAJIB PAJAK DAN REKONSILIASI PENERIMAAN PAJAK SERTA RETRIBUSI DESA/KELURAHAN TAHUN 2025
Portal Katingan - Bupati Katingan, Saiful, menghadiri kegiatan Penganugerahan Wajib Pajak dan Rekonsiliasi Penerimaan Pajak serta Retribusi Desa/Kelurahan Tahun 2025 yang digelar oleh Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Katingan. Kegiatan ini menjadi momentum penting untuk memperkuat komitmen bersama dalam meningkatkan kepatuhan wajib pajak, transparansi pengelolaan pendapatan daerah, serta mendorong optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Dalam kegiatan tersebut, Kepala Bapenda Kab. Katingan, Eka Suryadilaga, memaparkan sejumlah program strategis yang saat ini dan akan terus dijalankan untuk memperkuat efektivitas pemungutan pajak daerah. Program-program tersebut meliputi percepatan revisi Perda No. 1 Tahun 2024 tentang Pajak dan Retribusi Daerah, peningkatan kapasitas aparatur pengelola pajak melalui pelatihan aplikasi perpajakan, serta percepatan penetapan dan percetakan SPPT PBB Tahun 2025.
Selain itu, Bapenda juga memperkuat kerja sama dengan Samsat Kasongan melalui pendataan subjek-objek pajak dan verifikasi lapangan, mendorong akselerasi digitalisasi pembayaran melalui kolaborasi dengan perbankan, penjajakan kerja sama dengan retail modern seperti Indomaret, Alfamart, dan platform e-commerce, serta pengembangan sistem pembayaran digital BAJAKAH. Upaya modernisasi peralatan pendukung perpajakan turut dilakukan, termasuk pemanfaatan bantuan EDC E-Pajak dari Bank Kalteng dan penyediaan alat perekam transaksi bagi wajib pajak.
Eka menegaskan bahwa seluruh langkah tersebut diperkuat melalui program jemput bola oleh petugas juru tagih, yang bertujuan meningkatkan kepatuhan wajib pajak sekaligus mempercepat realisasi PAD. “Semoga upaya ini mampu menghasilkan outcome positif bagi peningkatan daya dukung pembangunan berkelanjutan di Kabupaten Katingan,” ujar Eka.
Pada kesempatan itu, juga disampaikan perkembangan positif terkait realisasi pendapatan daerah Kabupaten Katingan hingga 30 November 2025. Total pendapatan tercatat mencapai Rp1.193.696.701.087,43, yang terdiri dari PAD sebesar Rp80.275.177.500,73, Pendapatan Transfer sebesar Rp1.104.036.736.918,00, serta Lain-lain Pendapatan Daerah yang Sah sebesar Rp9.384.786.668,70.
Bupati Saiful mengapresiasi capaian tersebut dan menegaskan pentingnya kolaborasi antara pemerintah daerah, perangkat desa/kelurahan, serta masyarakat. Menurutnya, peningkatan pendapatan daerah bukan sekadar angka, tetapi menjadi fondasi penting dalam mendorong pembangunan daerah yang lebih merata. Ia juga memberikan penghargaan kepada para wajib pajak dan pemerintah desa/kelurahan yang berprestasi dalam pengelolaan pajak dan retribusi.
“Pajak adalah salah satu pilar pembiayaan pembangunan daerah. Semakin tinggi kepatuhan wajib pajak, semakin besar pula kemampuan kita mewujudkan pelayanan publik yang berkualitas,” tutur Bupati Saiful.
Melalui kegiatan ini, Pemerintah Kabupaten Katingan berharap dapat memperkuat sinergi dan kesadaran kolektif bahwa pajak merupakan instrumen penting bagi keberlanjutan pembangunan yang inklusif, produktif, dan berorientasi pada kesejahteraan masyarakat.



















.jpeg)

.png)
.png)
.png)
.png)

.png)