Rapat Evaluasi Penyaluran Bantuan Keuangan Partai Politik Tahun 2025 Dorong Transparansi dan Akuntabilitas
Portal Katingan - Plt. Kepala Bidang Politik Dalam Negeri Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbangpol) Kabupaten Katingan bersama staf mengikuti secara daring kegiatan Rapat Evaluasi Pelaksanaan Bantuan Keuangan kepada Partai Politik Tahun Anggaran 2025, pada Selasa (4/11/2025).
Kegiatan ini diselenggarakan oleh Direktorat Jenderal Politik dan Pemerintahan Umum Kementerian Dalam Negeri dalam rangka mendorong terwujudnya pengelolaan keuangan partai politik yang transparan dan akuntabel, sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 39 ayat (1) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik yang telah diubah menjadi Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2011.
Dalam kesempatan tersebut, Direktur Pemeriksaan V Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Dr. Arman Syifa, M.Acc., CSFA, ERMCP, memaparkan materi tentang mekanisme penyusunan pertanggungjawaban bantuan keuangan kepada partai politik yang baik dan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
Melalui rapat evaluasi ini, Kemendagri berharap pemerintah daerah dapat meningkatkan sinergi dan komunikasi dengan pengurus partai politik, khususnya dalam penyusunan laporan pertanggungjawaban penggunaan dana bantuan keuangan.
Beberapa poin penting yang ditekankan dalam pertemuan tersebut antara lain:Bakesbangpol Provinsi/Kabupaten/Kota diharapkan aktif berdiskusi dengan pengurus partai politik terkait kendala penyusunan laporan pertanggungjawaban, serta jika diperlukan dapat melibatkan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk mencari solusi bersama.
-
Proses verifikasi penyaluran bantuan keuangan harus dilakukan dengan baik, taat, dan patuh terhadap mekanisme yang berlaku.
-
Perubahan kepengurusan partai politik tidak mempengaruhi pencairan bantuan keuangan, kecuali terjadi dualisme kepemimpinan.
-
Kepala daerah diharapkan memahami ketentuan terkait bantuan keuangan kepada partai politik agar tidak menghambat proses pengambilan keputusan.
Melalui kegiatan ini, pemerintah daerah diharapkan dapat memperkuat peran pembinaan dan pengawasan terhadap penyaluran serta pemanfaatan bantuan keuangan partai politik, sehingga pelaksanaannya semakin transparan, akuntabel, dan tepat sasaran.





















.jpeg)


