Box Layout

HTML Layout
Backgroud Images
Backgroud Pattern
  • PORTAL KATINGAN
blog-img-10

Posted by :

Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Katingan Gelar KLHS-RPJPD Kabupaten Katingan Tahun 2024-2025

Portal Katingan - Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Katingan Yobie Sandra didampingi Sekretaris Bappedalitbang Kabupaten Katingan menghadiri Kegiatan Konsultasi Publik Penyusunan Dokumen Kajian Lingkungan Hidup Strategis Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (KLHS-RPJPD) Kabupaten Katingan Tahun 2024-2025 Di Aula Lt. II Bappedalitbang Kabupaten Katingan. Jum’at (03/11/2023)

t

Dalam sambutan Sekretaris Daerah Kabupaten Katingan yang dalam hal ini disampaikan oleh Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Katingan menjelaskan bahwa Penyusunan Kajian Lingkungan Hidup Strategis (RPJMD) Kabupaten Katingan tahun 2024 - 2025 merupakan kewajiban Pemerintah Daerah, sesuai amanat Undang – Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017 tentang Tata Cara Perencanaan, Pengendalian dan Evaluasi Pembangunan Daerah. Tata cara Evaluasi rancangan Peraturan Daerah tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, serta Tata Cara Perubahan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah dan Rencana Kerja Pemerintah Daerah.

Penyusunan KLHS bukan sekedar melaksanakan kewajiban, namun hasil kajian ini dapat diimplementasikan secara berkelanjutan dalam perencanaan dan pelaksanaan kebijakan, rencana, program pada Dokumen Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Kabupaten Katingan Tahun 2024-2025.

Mendekati tahun 2024 sebagai akhir periode dokumen rencana pembangunan jangka panjang daerah Kabupaten Katingan, diperlukan perencanaan pembangunan daerah baru yang akan melanjutkan, serta menyempurnakan hasil pembangunan yang telah dicapai dalam periode sebelumnya, rencana pembangunan tersebut akan dituangkan dalam rencana pembangunan jangka panjang (RPJPD)  Kabupaten Katingan Tahun 2025-2045.

t

Pelaksanaan Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) RPJPD Tahun 2025-2045 yang berdasarkan peraturan Perundangan merupakan salah satu komponen prasyarat yang harus dimasukkan dalam rancangan  RPJPD yang pada akhirnya nanti akan ditetapkan sebagai Peraturan Daerah setelah dibahas bersama pihak legislatif dan dievaluasi oleh pihak pemerintah provinsi dan kementerian terkait.

Melalui kajian lingkungan hidup strategis yang saat ini kita laksanakan akan memastikan bahwa Pembangunan Berkelanjutan telah memastikan bahwa pembangunan berkelanjutan telah menjadi dasar pembangunan yang memperhatikan potensi dampak pembangunan melalui penyusunan rekomendasi perbaikan berupa antisipasi, mitigasi, adaptasi dan/atau kompensasi program dan kegiatan.

Turut hadir Kepala Oraganisasi Perangkat Daerah lingkup Pemerintah Daerah Kabupaten Katingan, Perwakilan dari WWF Indonesia Tenaga Ahli dan Perwakilan OPD terkait.