DPMPTSP Laksanakan Penandatanganan MoU Penyelenggaraan Mal Pelayanan Publik Penyang Hinje Simpei
Portal Katingan - Pemerintah Daerah Kabupaten Katingan dalam halini Dinas Penanaman Modal dan PTSP Kabupaten Katingan melangsungkan acara bersejarah dengan penandatanganan kesepakatan kerjasama penyelenggaraan Mal Pelayanan Publik (MPP). Acara ini digelar di Aula Lantai II Bappedalitbang Kabupaten Katingan dan menghadirkan berbagai pihak yang berperan dalam penyelenggaraan mal pelayanan publik tersebut. Senin, (23/10/2023).
Menurut Kepala Dinas PMPTSP Kab. Katingan Karya Darma, kegiatan yang digelas saat ini bertujuan membangun komitmen bersama antara Pemerintah Kabupaten Katingan dengan Para Pihak Unit Kerja Instansi Vertikal Pusat, Provinsi, BUMN, BUMD dan Perangkat Daerah lingkup Pemda Kabupaten Katingan yang berada di wilayah Kabupaten Katingan untuk bergabung di MPP.
"Dengan Penandatanganan Kesepakatan Bersama (MoU) yang akan kita tandatangani secara bersama sebagai kelengkapan dasar administrasi sebuah MPP, mengingat bangunan MPP ini sudah diresmikan pada tanggal 19 September 2023 oleh Bupati Katingan Periode 2018 -2023," jelasnya.
Lebih lanjut ditambahkannya, MPP Kabupaten Katingan sesuai dengan petunjuk dan permintaan dari Pihak Kementerian PAN-RB semestinya di resmikan pada tanggal 21 September 2023, namun tertunda dikarenakan sarana prasarana penunjang gedung MPP belum rampung secara tuntas, termasuk Unit Kerja yang mengisi Layanan di MPP ini. Oleh karena itu acara yang kita laksanakan merupakan bagian untuk mempersiapkan hal dimaksud sebelum diresmikan secara bersama dengan MPP lainnya di seluruh Indonesia oleh Kementerian PAN-RB pada awal Tahun 2024 yang akan datang.
Kesepakatan bersama ini menjadi tonggak penting dalam upaya Pemerintah Kabupaten Katingan untuk mempercepat pelayanan publik kepada masyarakat. Pj. Bupati Katingan, Saiful, dalam sambutannya, menekankan bahwa masa kini menuntut adanya perubahan yang signifikan dalam cara pelayanan publik diselenggarakan. Kepuasan masyarakat adalah fokus utama, yang membutuhkan pelayanan yang lebih cepat, lebih mudah, lebih murah, lebih efektif, dan lebih efisien.
Kehadiran Mal Pelayanan Publik di Kabupaten Katingan adalah bukti nyata komitmen Pemerintah Kabupaten untuk menciptakan akses yang lebih mudah dan efisien bagi masyarakat dalam mengakses layanan publik yang mereka butuhkan. Melalui kesepakatan kerjasama ini, Pemerintah Kabupaten Katingan bekerja sama dengan unit kerja layanan yang akan menjadi bagian dari Mal Pelayanan Publik.
Untuk diketahui bersama, bahwa terdapat 21 Unit Kerja Penyelenggara Pelayanan Publik yang akan bergabung dan melakukan pelayanan pada Mal Pelayanan Publik Penyang Hinje Simpei Kabupaten Katingan yang terdiri dari 6 Instansi Vertikal Pusat (Polres, Kejari, PN, PA, Kemenag, Dirjend Pajak/KP2KP) ; 1 (satu) Instansi Prov (UPT PPD/Samsat) ; 2 BUMN (BPJS Kesehatan dan Ketenagakerjaan) / 2 BUMD (PT. Bank Kalteng dan PDAM) dan 10 Perangkat Daerah Kabupaten Katingan.
Turut hadir menyaksikan penandatanganan kesepakatan kerjasama penyelenggaraan Mal Pelayanan Publik kepala Perangkat Daerah lingkup Pemerintah Kabupaten Katingan, dimana penandatanganan kesepakatan ini mengukuhkan tekad Pemerintah Kabupaten Katingan untuk menghadirkan pelayanan publik yang lebih baik, lebih efisien, dan lebih efektif. Kabupaten Katingan bergerak maju untuk memenuhi tuntutan zaman, memastikan bahwa kepentingan masyarakat tetap menjadi fokus utama dalam setiap inisiatif yang dilakukan.