PEMERINTAH KABUPATEN KATINGAN FASILITASI MEDIASI PENYELESAIAN GANTI RUGI LAHAN
Portal Katingan - Pemerintah Kabupaten Katingan memfasilitasi Rapat Mediasi Penyelesaian Ganti Rugi Lahan atas nama Rusmini dengan PT. Kereng Pangi Perdana bertempat di Ruang Rapat Bupati Katingan. Selasa (02/04/2024).
Mediasi ini dipimpin Asisten II Setda Kabupaten Katingan Eka Surya Dilaga didampingi Kepala Kantor ATR/BPN Kabupaten Katingan, Kepala Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian Kabupaten Katingan Mozard D. Staing, Posda BIN Katingan, Kabag Pemerintahan Setda Kabupaten Katingan, Kabag Ekonomi dan SDA Setda Kabupaten Katingan, Camat Katingan Tengah, Sekretaris Satuan Polisi Pamong Praja dan Damkar Kabupaten Katingan, Sekretaris Badan Kesbangpol Kabupaten Katingan, Dinas Perkimtan Kabupaten Katingan diwakili oleh Pelaksana, Kepala Desa Tumbang Lahang serta dihadiri oleh kedua belah pihak yaitu dari PT.Kereng Pangi Perdana dan Pihak Rusmini beserta keluarga.

Asisten II Setda Kabupaten Katingan mengharapkan kedua belah pihak menyepakati agar dilakukan mediasi di lapangan yang difasilitasi oleh Pemerintah Kabupaten Katingan, "Nantinya dari Tim Kabupaten akan turun langsung untuk melakukan pengukuran ulang dengan catatan bahwa patok/tanda batas sudah disepakati oleh kedua pihak dan menghadirkan dari setiap saksi-saksi baik dari keluarga Ibu Rusmini dan pihak PT. Kereng Pangi Perdana, untuk pelaksanaan pengecekan/Mediasi dilapangan akan dilaksanakan pada hari Senin tanggal 29 April 2024 mendatang," ujar Eka Surya Dilaga.
Lebih lanjut disampaikan, tujuan dilakukanya mediasi ini untuk bersama-sama mencari jalan keluar agar dapat diselesaikan dengan baik supaya tidak terjadi konflik dikemudian hari.