Box Layout

HTML Layout
Backgroud Images
Backgroud Pattern
  • PORTAL KATINGAN
blog-img-10
Foto Proses Penandatanganan PKS dengan BSSN tentang Pemanfaatan Sertifikat Elektronik

Posted by : Yosia Michael

Pemerintah Kabupaten Katingan Tandatangani PKS dengan BSSN Tentang Pemanfaatan Sertifikat Elektronik

Portal Katingan - Kepala Dinas Komunikasi Informatika, Statistik dan Persandian Kabupaten Katingan Wim mengikuti dan melakukan kegiatan penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) tentang Pemanfaatan Sertifikat Elektronik dengan Badan Siber dan Sandi Negara Republik Indonesia (BSSN RI) bersama 18 Pemerintah Daerah, berkolaborasi dan bersinergi dalam melindungi keutuhan dan kedaulatan negara dari segala bentuk ancaman di ruang siber. Acara tersebut berlangsung di Aula dr. Roebiono Kertopati, Kantor BSSN Sawangan, Depok, Jawa Barat. Rabu (27/9/2023).

teks
Foto Proses Penandatanganan PKS dengan BSSN tentang Pemanfaatan Sertifikat Elektronik

Melalui Peraturan Presiden Nomor 95 tahun 2018 tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE), Pemerintah berupaya mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih, efektif, transparan, dan akuntabel serta pelayanan publik yang berkualitas dan tepercaya, sehingga penerapan SPBE sebagai bentuk transformasi digital menjadi sebuah keharusan yang dilaksanakan oleh setiap institusi pemerintah.

Dalam sambutannya Sekretaris Utama BSSN Y.B. Susilo Wibowo menyampaikan bahwa BSSN melalui Balai Sertifikasi Elektronik (BSrE) memberikan layanan sertifikasi elektronik yang ditujukan untuk memberikan dukungan keamanan informasi dalam pelaksanaan E-Government.

teks
Foto Kepala Dinas KOMINFOSTANDI Kabupaten Katingan memberikan cindramata dari Pemerintah Kabupaten Katingan kepada BSSN

“Saat ini BSrE telah resmi dinyatakan sebagai Penyelenggara Sertifikasi Elektronik Instansi berdasarkan Surat Keputusan pengakuan Berinduk Nomor 103 Tahun 2022 dari Kementerian Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia,” ungkapnya.

Lebih lanjut, Y. B. Susilo menjelaskan bahwa pemanfaatan sertifikat elektronik dalam layanan Tanda Tangan Elektronik (TTE), BSrE membangun kepercayaan dengan memberikan 3 (tiga) aspek keamanan informasi berdasarkan sistem kriptografi asimetrik, diantaranya; jaminan autentikasi, jaminan keutuhan dan jaminan kenirsangkalan.

Di akhir sambutannya Y.B. Susilo berharap 18 Pemda yang hadir dan BSrE BSSN dapat mengimplementasikan isi dari kesepakatan yang telah disusun dengan penuh komitmen untuk mewujudkan efektivitas kerja, pola kerja terpadu dan berkesinambungan, serta pemanfaatan sertifikat elektronik dapat berjalan dengan baik ke depannya.

Adapun 18 Pemda yang terlibat dalam PKS itu adalah Pemprov. Sulawesi Utara, Pemkab. Katingan, Pemkab. Bungo, Pemkab. Buton Selatan, Pemkab. Cirebon, Pemkab. Garut, Pemkab. Gayo Lues, , Pemkab. Lebak, Pemkab. Merauke, Pemkab. Nias Selatan, Pemkab. Parigi Moutong, Pemkab. Pasaman Barat, Pemkab. Sleman, Pemkab. Sumedang, Pemkab. Sukoharjo, Pemkab. Raja Ampat, Pemkab. Tanah Bumbu dan , Pemkot. Bandar Lampung.