Penandatangan Bersama Naskah Perjanjian Hibah Dalam Rangka Penyelenggaraan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Katingan Tahun 2024 Antara Pemerintah Daerah dengan Penyelenggara Pemilu Kabupaten Katingan
Portal Katingan - Bertempat di Ruang Rapat Bupati Katingan, Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kabupaten Katingan laksanakan Penandatanganan bersama Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) Dalam Rangka Penyelenggaraan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Katingan Tahun 2024 antara Pemerintah Daerah Kabupaten Katingan dengan Penyelenggara Pemilu Kabupaten Katingan, Kamis (02/11/2023).
Dengan dihadiri oleh Pj. Bupati Katingan, Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kabupaten Katingan melaksanakan Penandatanganan bersama Naskah Perjanjian Hibah Daerah antara Pemerintah Daerah Kabupaten Katingan dengan Penyelenggara Pemilu Kabupaten Katingan yakni KPU Kabupaten Katingan dan Bawaslu Kabupaten Katingan. Dalam sambutannya, Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kabupaten George Heplin Edwar Doddy menyampaikan bahwa pelaksanaan penandatanganan Naskah Perjanjian Hibah Daerah disesuaikan dengan Permendagri Nomor 54 Tahun 2019 Tentang Pendanaan Kegiatan Pemilihan Gubernur, Bupati Dan Wali Kota Yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah. Setelah penandatanganan NPHD diharapkan kepada KPU dan Bawaslu Kabupaten Katingan dapat segera mengajukan permohonan permintaan pencairan dan melengkapi persyaratan sesuai dengan aturan yang berlaku melalui Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kabupaten Katingan.
Sedangkan Pj. Bupati Katingan Saiful dalam arahannya mengemukakan terima kasih dan apresiasi kepada semua pihak atas kerjasamanya selama ini sehingga dapat diperoleh kesepakatan bersama terkait penganggaran dalam rangka penyelenggaraan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Katingan Tahun 2024 yang dituangkan dalam Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD). Berpedoman pada Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 900.1.9.1/435/SJ tanggal 24 Januari 2023, serta ditegaskan kembali melalui surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 900.1.9.1/5252/SJ tanggal 29 September 2023 tentang Pendanaan Kegiatan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024, Pemerintah Daerah Kabupaten Katingan sudah mengupayakan secara maksimal dalam mengakomodir pendanaan kegiatan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Katingan Tahun 2024 dengan memberikan hibah dalam bentuk uang kepada penyelenggara pemilu yang pendanaannya bersumber dari APBD Kabupaten Katingan Tahun Anggaran 2023 dan APBD Kabupaten Katingan Tahun Anggaran 2024.
Pj.Bupati Katingan juga mengharapkan agar dana hibah yang diterima oleh penyelenggara pemilu nantinya dapat digunakan sesuai dengan ketentuan dalam Naskah Perjanjian Hibah Daerah serta bertanggung jawab penuh atas kebenaran penggunaan dana hibah dengan melaksanakan penatausahaan penggunaan dana hibah daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Turut hadir dalam kegiatan ini Asisten I Sekretariat Daerah Kabupaten Katingan, Asisten II Sekretariat Daerah Kabupaten Katingan, Kepala Bagian Pemerintahan Sekretariat Daerah Kabupaten Katingan, yang mewakili Kepala Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Katingan, Seketaris Bappedalitbang Kabupaten Katingan, Ketua KPU Kabupaten Katingan, Ketua Bawaslu Kabupaten Katingan, Inspektur Pembantu I Inspektorat Kabupaten Katingan mewakili Inspektur Kabupaten Katingan, Kabag Log Res Katingan mewakili Kapolres Katingan, Kasdim mewakili Dandim 1019/KTG, Hakim Pengadilan Negeri Katingan, yang mewakili Kejaksaan Negeri Katingan, yang mewakili Kepala Cabang Bank Kalteng Kasongan dan yang mewakili Kepala Cabang BRI Kasongan.