PENANDATANGANAN PERJANJIAN KERJASAMA PELAYANAN REHABILITASI PECANDU DAN KORBAN PENYALAHGUNAAN NARKOTIKA
Portal Katingan – Kepala Badan Narkotika Nasional Provinsi Kalimantan Tengah (BNNP) Dr. Joko Setiono, S.H., S.I.K., M.Hum melakukan penandatanganan perjanjian Kerjasama Bersama dengan Direktur Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Mas Amsyar Kasongan Kabupaten Katingan Tahun 2024 Rabu (3/4/2024). Bertempat di Ruang Rapat Bupati Katingan.
Penandatanganan Perjanjian Kerjasama tentang Penyelenggaraan Rehabilitasi Berkelanjutan Bagi Pecandu dan Korban Penyalahgunaan Narkotika di Lembaga Rehabilitasi Narkotika mitra BNN.
Guna meningkatkan mutu layanan rehabilitasi bagi pecandu dan korban penyalahgunaan narkotika, perlu adanya perjanjian kerja sama dalam peningkatan kualitas layanan rehabilitasi berupa bimbingan teknis, sistem rujukan serta peningkatan kapasitas petugas. Output dari PKS ini adalah RS Mas Amsyar Kasongan menyelenggarakan layanan rehabilitasi sesuai dengan Standar Nasional Indonesia (SNI 8807:2020) penilaiannya akan dilakukan pada bulan Mei hingga September 2024.
Kepala BNNP Kalteng Joko Setiono dalam sambutannya mengatakan “Hasil survei yang dilakukan oleh BNN RI dan BRIN terhadap penyalahguna narkoba berumur 15-64 sebanyak 3.662 jiwa (1,95%) tahun 2021 dan tahun 2023 sebanyak 3.337 jiwa (1,73%). Bila dibandingkan dengan data tersebut ada penurunan sebesar 11,28 %. Sedangkan angka prevalensi penyalahguna narkoba di kalimanatan tengah tahun 2023 sebesar 10.108 orang (0,70%)”.
“Perlu pula kami sampaikan bahwa sumber daya manusia pelaksana layanan rehabilitasi yang telah diberikan peningkatan kemampuan oleh BNN Provinsi Kaliamantan Tengah sebanyak 9 (sembilan) orang sejak 2015 s.d 2023, mereka bertugas di RSUD Mas Amsyar Kasongan dan Puskesmas,” ujar Joko.
Hadir juga dalam kegiatan penandatanganan perjanjian Kerjasama Asisten I Setda Katingan, Kepala Badan Kesbangpol, Kepala Dinas Kesehatan, Kasat Narkoba Polres Katingan, Direktur RSUD Mas Amsyar Kasongan, Bagian Hukum Setda Katingan. (BS/Den/ Foto : Den)