Box Layout

HTML Layout
Backgroud Images
Backgroud Pattern
  • PORTAL KATINGAN
blog-img-10

Posted by : Bidang PKP Kominfo

Penjabat Bupati Katingan Sampaikan 4 Buah Raperda Di Rapat Paripurna Ke-1 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2023

Portal Katingan – Penjabat Bupati Katingan Saiful secara resmi menyampaikan Pidato Pengantar Bupati Katingan tentang Rancangan Peraturan Daerah tentang APBD Tahun Anggaran 2024, Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2023, Rancangan Peraturan Daerah tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah dan  Rancangan Peraturan Daerah tentang Pengarusutamaan Gender pada  Rapat Paripurna Ke-1 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2023 di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Katingan. Selasa (26/9/2023).

Dalam pidatonya, Pj. Bupati Katingan membacakan penyampaian Rancangan Peraturan Daerah tentang APBD merupakan kewajiban konstitusional yang harus dipenuhi oleh pemerintah daerah untuk disampaikan kepada DPRD agar dibahas dan disetujui sebagaimana diamanatkan pada pasal 104 dan 106 Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan keuangan daerah.

“Penyusunan Raperda Perubahan APBD Kabupaten Katingan Tahun Anggaran 2023 dan raperda APBD Kabupaten Katingan Tahun Anggaran 2024 berpedoman pada PP Nomor 12 tahun 2019 serta Permendagri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan keuangan daerah, serta tetap mengacu pada program dan kegiatan dalam renja Pemda maupun KUA -PPAS yang telah kita sepakati Bersama,” ujarnya lebih lanjut.

Ditambahkannya, program, kegiatan, sub kegiatan dan anggaran belanja dalam APBD disusun dengan target dan sasaran yang direncanakan dengan prioritas utama antara lain melalui penguatan fungsi alokasi pada bidang Pendidikan, kesehatan dan infrastruktur, memfokuskan pada kegiatan sub kegiatan yang berorientasi produktif dan memiliki manfaat meningkatkan kualitas sumber daya manusia, meningkatlan standar pelayanan minimal, pertumbuhan ekonomi daerah, penanganan stunting, kemiskinan serta pengendalian inflasi.

Penyampaian Pidato

“Terkait Raperda Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Gubernur melalui Biro Hukum Provinsi Kalimantan Tengah kembali memerintahkan Pemerintah Kabupaten/Kota untuk Menyusun atau mengabungkan pajak dan retribusi dalam satu perda dengan batas waktu paling lambat bulan Januari 2024, dan apabila sampai batas waktu yang ditetapkan Pemerintah Kabupaten Katingan belum atau tidak menetapkan maka Pemkab Katingan tidak boleh lagi melakukan penarikan retribusi dengan dasar Perda karena tidak memiliki dasar hukumnya,” jelas Saiful.

Diakhir pidatonya, Penjabat Bupati Katingan Saiful menjelakan kaitan mengenai Rapeda tentang Pengarustamaan Gender, Pemerintah daerah bertanggung jawab mewujudkan keadilan dan kesetaraan gender serta menjamin hak tiap orang untuk bebas dari perlakuan yang diskriminatif sebagaimana diamanatkan dalam UUD RI.

“Saya berharap agar keempat Raperda yang kami usulkan kepada DPRD Kabupaten Katingan untuk dapat dibahas secara Bersama pada tahun 2023 sehingga akan  muncul Perda yang baik dan dapat dilaksanakan dengan berkeadilan, mempunyai kepastian hukum serta dapat memberikan kemanfaatan bagi Masyarakat dan Pemda Kabupaten Katingan,” pungkas Pj. Bupati Katingan mengakhiri sambutannya.