Satpol PP dan Damkar Kabupaten Katingan Lakukan Pembinaan Anak-Anak Jalanan
Portal Katingan - Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran Kabupaten Katingan bersama Unit Samapta Polres Katingan menjaring Anak-Anak Jalanan yang melakukan aktivitas mengemis dan meresahkan masyarakat Kota Kasongan, Kabupaten Katingan. Kamis (16/11/2023).
Anak-anak jalanan tersebut dibawa ke Kantor Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran Kabupaten Katingan untuk dilakukan pemeriksaan oleh Penyidik Pegawai Negri Sipil Satpol PP Katingan (PPNS). Hasil pemeriksaan tersebut Penyidik menyita barang-barang yang digunakan berupa ukulele atau alat musik. Berdasarkan keterangan yang disampaikan salah satu dari anak-anak jalanan tersebut, mereka melakukan aktivitas pengemis dan pengamen di wilayah Kecamatan Katingan Hilir dengan yang hasilnya digunakan untuk makan sehari-hari serta kebutuhan lainnya. Aktivitas mereka berpindah-pindah antar kota di Wilayah Kalimantan Tengah. Semua rata-rata berasal dari Kota Palangka Raya.
Dalam keterangan yang disampaikan oleh Sekretaris Satpol PP dan Damkar Katingan Budiman L Gao "Anak-Anak yang telah kami temukan bersama Unit Samapta Polres Katingan ini telah mengganggu ketertiban umum di wilayah Kabupaten Katingan, tepatnya di Kota Kasongan untuk ini kami sebagai pihak yang menjaganya telah membina Anak-Anak ini, Anak-Anak ini diduga telah melanggaran Pasal 30 dan Pasal 31 Ayat 1, Perda Kabupaten Katingan Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat, dan setelah ini kami akan bekerjasama dengan Unit Samapta Polres Katingan untuk mengembalikan Anak-Anak ini ke tempat asal," pungkasnya.