Box Layout

HTML Layout
Backgroud Images
Backgroud Pattern
  • PORTAL KATINGAN
blog-img-10

Posted by : Admin Kecamatan

Sosialisasi Peraturan Daerah Kabupaten Katingan Pada Kecamatan Katingan Hilir Tahun 2023

Portal Katingan – Camat Katingan Hilir membuka secara resmi Kegiatan Sosialisasi Peraturan Daerah Kabupaten Katingan, Pada Kecamatan Katingan Hilir Tahun 2023. Selasa (21/11/2023)

Camat Katingan Hilir membuka secara resmi Kegiatan Sosialisasi Peraturan Daerah Kabupaten Katingan, kegiatan  yang dilaksanakan bersama pihak narasumber dari Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Katingan dan pihak DP3AP2KB Kabupaten Katingan membahas tentang prinsip – prinsip dalam perlindungan pada anak yang mengalami kekerasan.  Dalam suatu kekerasan tak hanya meninggalkan bekas luka pada tubuh anak, tapi juga emosional, perilaku menyimpang dan penurunan fungsi otak. Bahkan kualitas hidup anak yang menjadi korban menurun.

Dalam kegiatan ini pembahasan  yang disampaikan oleh narasumber adalah hak anak yang perlu diketahui dan wajib dipenuhi orang tua yaitu, hak mendapatkan identitas, hak untuk mendapatkan pendidikan, hak untuk bermain, hak untuk mendapatkan perlindungan, hak untuk rekreasi, hak untuk mendapatkan makanan, serta hak untuk mendapatkan jaminan kesehatan.

Selanjutnya, pembahasan apa itu stunting, dimana stunting adalah kondisi yang ditandai dengan kurangnya tinggi badan anak apabila dibandingkan dengan anak – anak seusianya. Sederhananya, stunting merupakan sebutan bagi gangguan pertumbuhan pada anak. Penyebab utama dari stunting adalah kurangnya asupan nutrisi selama masa pertumbuhan anak.

Kemudian dibahas pula tentang Sosialisasi Bullying, tujuan dari Sosialisasi Bullying yaitu untuk memberikan pemahaman terhadap peserta mengenai bullying dan dampak perilakunya bagi pelaku maupun korban.

Adapun dalam kegiatan ini dibahas pula tentang hamil di luar nikah yang dipengaruhi oleh beberapa faktor yang meliputi kurangnya pendidikan seks atau pengetahuan seputar kesehatan reproduksi, sikap permisif dalam lingkungan pergaulan, dampak negatif kemajuan teknologi, pengaruh teman dan pola asuh orang tua.

Dalam kegiatan tersebut bisa di simpulkan bahwa tindak kekerasan dipandang sebagai tindak kriminal yang dilakukan tanpa dikehendaki oleh korban yang menimbulkan dampak fisik, psikologis, sosial, serta spiritual bagi korban dan juga memengaruhi  keluarga serta masyarakat secara menyeluruh.