DP3AP2KB Mengikuti Rakor Akhir Ruang Bermain Ramah Anak
Portal Katingan - Sehubungan telah terlaksananya proses Standardisasi Ruang Bermain Ramah Anak (RBRA) Tahun 2021, Deputi Bidang Pemenuhan Hak Anak Cq. Asdep PHA Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Republik Indonesia menyelenggarakan Rapat Koordinasi Akhir Ruang Bermain Ramah Anak yang dilaksanakan secara daring di Ruang Rapat Wakil Bupati Katingan. Senin 29 November 2021
Kegiatan ini dihadiri oleh Sekretaris Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Kabupaten Katingan Binsar, Perwakilan Bappelitbang Kabupaten Katingan, Perwakilan Dinas Perumahan Kawasan Permukiman dan Pertanahan Kabupaten Katingan, Kepala Bidang Perlindungan Pemenuhan Hak Perempuan dan Anak Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Kabupaten Katingan.
Pertemuan ini dikoordinasikan mengenai Penilaian Akhir Ruang Bermain Ramah Anak dengan harapan pada Tahun 2022 dapat dilaksanakan kunjungan lapangan ke masing-masing Kabupaten/Kota.
Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak melakukan proses standardisasi dan sertifikasi ruang bermain ramah anak di 15 kota/kabupaten di lima provinsi yakni Sumatra Selatan, Jambi, Kalimantan Tengah, Nusa Tenggara Barat, dan Kepulauan Riau.
Proses Standardisasi dan Sertifikasi ruang bermain anak (RBA) menjadi Ruang Bermain Ramah Anak (RBRA) merupakan salah satu program prioritas dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2020-2024.
Ketua Tim RBRA Rino Wicaksono mengungkapkan dari 16 ruang bermain anak (RBA) di 15 kabupaten/kota yang telah melalui proses standardisasi pada 2021 ini, terdapat 13 RBA yang berhasil terstandardisasi.
Sebanyak 10 RBA berhasil menyandang predikat RBRA, 3 RBA menyandang predikat RBRA Utama, dan 3 RBA belum mendapatkan predikat apapun, karena masih harus memenuhi persyaratan wajib penilaian.
Dikutip dari siaran pers Kemen PPPA pada Selasa (30/11/2021), pada proses standardisasi dan sertifikasi tersebut, Kemen PPPA bersama tim auditor telah menetapkan pedoman yang harus dipenuhi dengan 13 persyaratan yang terdiri atas 100 sub pertanyaan.
Sejak 2018 hingga 2020, Kemen PPPA telah mensertifikasi 54 RBRA dan melakukan pendampingan pengisian formulir penilaian persyaratan standardisasi secara online pada 23 RBA, dan 9 RBRA diantaranya direkomendasikan melanjutkan proses sertifikasi.
Lebih lanjut, Rino menyampaikan beberapa isu strategis yang dihasilkan dari proses standardisasi tahun ini, di antaranya yaitu ditetapkannya penambahan persyaratan wajib dalam proses standardisasi RBRA yang berlaku mulai 2022.
Beberapa syarat itu antara lain adanya redaksi penulisan Pembukaan UUD 1945, Figur Garuda Pancasila, 5 (lima) sila Pancasila, Bhinneka Tunggal Ika, dan Bendera Merah Putih di lingkungan RBRA; serta terdapat perbaikan narasi persyaratan wajib, yaitu vegetasi/tanaman, dan tersedianya ruang terbuka yang terdiri dari lahan hijau skala RT, RW, Kawasan, dan Wilayah.
Deputi Bidang Pemenuhan Hak Anak Kemen PPPA Agustina Erni mengatakan snak merupakan generasi penerus bangsa yang harus dilindungi dan dipenuhi hak-haknya.
Salah satu hak anak yaitu dapat bermain dan mengembangkan diri dengan aman, nyaman, dan terlindungi dari berbagai kekerasan, diskriminasi, juga ancaman lainnya. Hal ini dapat terwujud melalui penyediaan Ruang Bermain Ramah Anak (RBRA).
“Tersedianya RBRA menjadi hal yang sangat penting, mengingat kegiatan bermain bermanfaat dalam tumbuh kembang anak, yaitu meningkatkan kecerdasan intelektual dan pengetahuan, toleransi dan hubungan sosial, komunikasi dan bahasa, serta kemampuan motorik, sensorik, dan keterampilan anak,” ungkap
Penyediaan infrastruktur ramah anak melalui RBRA merupakan salah satu dari 24 indikator yang harus dipenuhi untuk mewujudkan Kabupaten/Kota Layak Anak. Kami juga telah mengeluarkan Surat Edaran Menteri PPPA No. 586 sebagai bentuk himbauan kepada Pemerintah Daerah tentang Pengembangan RBRA. RBRA sendiri dapat dibangun dan dikembangkan di lingkungan alami dan lingkungan buatan,” ujar Erni. (Korry/Diah/ Foto : Korry).