Rakor Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan (TJSLP/CSR)
Portal Katingan - Asisten Perekonomian dan Pembangunan Sekda Kabupaten Katingan Akhmad Rubama memimpin Rapat Tim Koordinasi Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan (TJSLP/CSR) yang didampingi Plt. Kepala Bappelitbang Kabupaten Katingan Wim. Rabu, 1 Desember 2021.
Kegiatan yang berlangsung pada Aula Bappelitbang Kab. Katingan Lt. II ini membahas mengenai tanggung jawab yang harus dilakukan oleh pihak perusahaan atau penanam modal yang berkerja di Kabupaten Katingan berkewajiban melaksanakan tanggung jawab sosial perusahaan dan tanggung jawab terhadap pelestarian lingkungan hibup.
Hal ini sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 25 tahun 2007 tentang Penanaman Modal, yang salah satu pasalnya menyatakan bahwa setiap penanam modal bertanggung jawab untuk menciptakan keselamatan, Kesehatan, kenyamanan dan kesejahteraan pekerjanya.
Dan pasal yang tak kalah pentingnya yakni Pasal 17 menentukan bahwa penanam modal yang mengusahakan sumber daya alam yang tidak terbarukan wajib mengalokasikan dana secara bertahap untuk pemulihan lokasi yang memenuhi standar kelayakan lingkungan hidup yang pelaksanaannya diatur sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Sedangkan resiko hukum bagi penanam modal yang tidak melaksanakan CSR akan dikenakan sanksi administrative berupa pembatasan kegiatan usaha, pembekuan kegiatan usaha atau fasilitasi penanaman modal dan pencabutan kegiatan usaha atau fasilitasi penanaman modal. (Yosia/Diah / Foto : Yosia).