Box Layout

HTML Layout
Backgroud Images
Backgroud Pattern
  • PORTAL KATINGAN
gambar_kec

Posted by : admin

Bupati Katingan Melantik Pejabat Kepala Desa Wilayah Kecamatan Katingan Hilir, Kecamatan Tewang Sangalang Garing dan Kecamatan Pulau Malan

Portal Katingan – Bupaati Katingan Sakariyas Melantik Pejabat Kepala Desa Wilayah Kecamatan Katingan Hilir, Kecamatan Tewang Sangalang Garing dan Kecamatan Pulau Malan. Pelantikan yang bertempat di Aula Kantor Kecamatan Katingan Hilir diikuti sebanyak 8 (delapan) orang Pejabat Kepala Desa. Selasa (14/12/2021).

Menurut Sakariyas, penetapan dan pelantikan pejabat kepala desa oleh Bupati dapat dilakukan karena kepala desa meninggal dunia, permintaan sendiri dan diberhentikan. Dan untuk menyikapi ke kosongan pimpina pada tingkat desa maka diadakan pemilihan kepala desa.

“Pemerintah Kabupaten Katingan telah melaksanakan pemilihan kepala desa secara serentak pada Bulan Juli 2021 di 42 desa yang berada pada 13 kecamatan se Kabupaten Katingan. Dengan tahapan pemilihan kepala desa sampai dengan tahapan pemungutan suara. Pelaksanaan tahapan demi tahapan berjalan dengan baik dan sesuai dengan peraturan maka paling lama 30 hari sejak ditetapkan kepala desa terpilih, wajib dilakukan pelantikan dan pengambilan sumpah/janji oleh Bupati Katingan,” jelas Sakariyas.

Pada kesempatan yang sama, Bupati Katingan Sakariyas meminta perhatian kepala desa terpilih atas beberapa hal, pertama bekerjalah dan laksanakan tugas dengan sungguh-sungguh dan penuh tanggung jawab sesuai dengan tugas dan fungsi saudara, mengingat tuntutan dan harapan masyarakat desa untuk peningkatan pelayanan serta kesejahteraan diamanatkan pada kinerja sebagai kepala desa. Kedua sebagai unsur pemerintahan desa pejabat kepala desa harus dapat membangun Kerjasama dan sinergi dengan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) yang merupakan mitra dalam penyelenggaraan, pelaksanaan pembangunan serta kemasyarakatan di desa.

Ketiga pejabat kepala desa menggalakkan upaya pemberdayaan seluruh komponen yang ada di desa baik kelembagaan kemasyarakatan maupun masyarakat desa secara keseluruhan sehingga akan mendorong terwujudnya kemandirian desa baik dar aspek sosial maupun aspek ekonomi dalam kerangka grand strategi pembangunan daerah Kabupaten Katingan. Keempat pengelolaan keuangan desa, kepala desa harus menciptakan iklim yang transparan sesuai dengan peraturan yang berlaku dan selalu melakukan komunikasi dengan pihak-pihak terkait sehingga terhindar dari masalah hukum.

“Jangan segan untuk bertanya kalua memang ada hal-hal yang tidak dipahami, dan kepada camat untuk selalu senantiasa melakukan monitoring, pendampingan dan pengawasan sesuai dengan tugas pokok camat. Terkhusus kepada camat untuk segera memfasilitasi serah terima antara pejabat kepala desa yang lama dengan pejabat kepala desa yang baru,” pinta Bupati Katingan.

Bupati Katingan berterima kasih kepada semua pihak yang telah membantu dan mendukung proses pelaksanaan pemilihan kepala desa serentak yang telah terlaksana dengan baik dan sukses sesuai dengan ketentuan yang berlaku sampai terlantiknya kepala desa terpilih. Dan ucapan selamat melaksanakan tugas dan amanah kepada pejabat kepala desa terpilih dengan harapan mewujudkan pembangunan di Kabupaten Katingan ke arah yang lebih baik. (Diah / Foto : Anas).