BPKAD Katingan Gelar Sosialisasi Alat Perekaman Data Transaksi Pembayaran (Smart Register) Tahun 2021
Portal Katingan – Pemerintah Daerah dalam melaksanakan pembangunan telah diberikan kewenangan untuk mengelola penerimaan daerah, khususnya Pendapatan Asli Daerah yang berkontribusi terhadap pendapatan daerah. Dan salah satu sumber pendapatan daerah tersebut melalui pajak daerah.
“Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah merupakan dasar hukum bagi Pemerintah Daerah untuk mengelola sumber-sumber penerimaan dari sektor pajak daerah yang potensial. Untuk Kabupaten Katingan telah diimplementasikan dengan Peraturan Daerah Kabupaten Katingan Nomor 8 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah,” jelas Sekretaris Daerah Kabupaten Katingan Pransang saat membuka kegiatan Sosialisasi Alat Perekaman Data Transaksi Pembayaran (Smart Register) Tahun 2021 di Aula Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Katingan. Senin (20/12/2021).
Diakui Sekda Katingan, fakta dari pendapatan dari sektor pajak daerah belum optimal dan belum sesuai dengan kontribusi yang diharapkan. Hal inilah yang membuat Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Katingan melakukan serangkaian kegiatan untuk mengoptimalkan pendapatan yang bersumber dari pajak daerah, khususnya pajak hotel dan pajak restoran, dengan cara Sosialisasi Alat Perekaman Data Transaksi Pembayaran (Smart Register).
“Alat perekem yang kita sosialisasikan saat ini merupakan alat monitoring, alat perekam, aatau alat pencatat transaksi usaha wajib pajak secara online yang dipasangoleh Pemda di tempat usaha untuk menghitung setiap transaksi yang dilakukan oleh pelaku usaha. Dan secara otomatis datanya akan masuk ke BPKAD Kabupaten Katingan sehingga memudahkan Pemda untuk melakukan monitoring transaksi pemungutan pajaknya. Saya juga minta agar semua pihak mendukung upaya yang dilakukan oleh BPKAD Kab. Katingan untuk kemajuan Kabupaten Katingan yang kita cintai ini,” ujar Pransang.
Sementara itu, pada kesempatan yang sama Kepala BPKAD Kab. Katingan Eka Suryadilaga menyatakan kegiatan sosialisasi ini merupakan tindak lanjut dari instruksi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Republik Indonesia yang mencanangkan program Koordinasi dan Supervisi Pencegahan Korupsi (KORSUPGAH), salah satu area intervensinya mengoptimalisasikan pendapatan asli daerah melalui sector pajak daerah.
“Selain melaksanakan instruksi KPK, kegiatan sosialisasi ini bertujuan untuk memberikan pemahaman kepada wajib pajak restoran/rumah makan dan masyarakat umum mengenai penggunaan alat smart register ini. Adapun pelaku usaha atau wajib pajak yang kita undang sebanyak 20 orang,”pungkasnya. (Diah / Foto : Frenky).