Kepala Desa Wajib Bekerja Sesuai Dengan Ketentuan Yang Telah ditetapkan
Portal Katingan - Bupati Katingan Sakariyas kembali melakukan Pelantikan dan Pengambilan Sumpah/Janji Kepala Desa pada Kecamatan yaitu Kecamatan Marikit, Kecamatan Katingan Hulu, Kecamatan Bukit Raya dan Damang Kepala Adat Kecamatan Bukit Raya. Pelantikan ni dipusatkan pada Tumbang Hiran Kecamatan Marikit. Kamis (13/12/ 2021).
“Pemerintah Kabupaten Katingan telah melaksanakan pemilihan kepala desa secara serentak pada Bulan Juli 2021 di 42 desa yang berada pada 13 kecamatan se Kabupaten Katingan. Dengan tahapan pemilihan kepala desa sampai dengan tahapan pemungutan suara. Pelaksanaan tahapan demi tahapan berjalan dengan baik dan sesuai dengan peraturan maka paling lama 30 hari sejak ditetapkan kepala desa terpilih, wajib dilakukan pelantikan dan pengambilan sumpah/janji oleh Bupati Katingan,” jelas Sakariyas.
Bupati Katingan Sakariyas meminta perhatian kepala desa terpilih untuk bekerja dan melaksanakan tugas dengan sungguh-sungguh dan penuh tanggung jawab sesuai dengan tugas dan fungsi selaku kepala desa serta membangun kerjasama dan sinergi dengan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) yang merupakan mitra dalam penyelenggaraan, pelaksanaan pembangunan serta kemasyarakatan di desa.
Sementara itu, pada kesempatan yang sama Bupati Sakariyas menyebutkan tugas dan fungsi damang kepala adat di Kabupaten Katingan cukup berat, mengingat dipundak damang kepala adat inilah terpikul beban dan tanggung jawab untuk menegakkan budaya rumah betang dan belom bahadat (hidup beradat) dengan cara melakukan pemberdayaan, melestarikan dan mengembangkan adat-istiadat dan lembaga adat khususnya di Kabupaten Katingan serta ikut menjaga kerukunan dan kedamaian antar golongan.
“Memperhatikan tugas dan tanggung jawab tersebut, maka diharapkan kedudukannya sebagai mitra camat dalam bidang pemberdayaan, pelestarian, pengembangan adat istiadat, kebiasaan-kebiasaan masyarakat dan lembaga adat serta hukum adat di wilayahnya tidak menjadi surut akibat terbatasnya sarana dan prasarana maupun insentif yang diberikan oleh pemerintah Kabupaten Katingan, sedangkan untuk tugas pokok dan fungsinya, damang kepala adat dibantu oleh kerapatan mantir adat perdamaian adat atau let adat tingkat kecamatan dan tingkat desa/kelurahan,” tegas Sakariyas.
Turut hadir mendampingi Ketua TP-PKK Kabupaten Katingan Ny. Daurwaty Sakariyas, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Katingan, Kepala Dinas PUPRHUB Kabupaten Katingan, Kecamatan Marikit, Kecamatan Katingan Hulu, Kecamatan Bukit Raya. (Diah / Foto : Protokol Pimpinan).