Box Layout

HTML Layout
Backgroud Images
Backgroud Pattern
  • PORTAL KATINGAN
gambar_kec

Posted by : admin

Bupati Katingan Melantik Damang Kepala Adat Kecamatan Bukit Raya

Portal Katingan - Bupati Katingan Sakariyas melakukan Pelantikan dan Pengambilan Sumpah/Janji Damang Kepala Adat Kecamatan Bukit Raya. Pelantikan ni dipusatkan pada Tumbang Hiran Kecamatan Marikit. Kamis (13/12/ 2021).

Bupati Sakariyas menyebutkan pelantikan damang kepala adat ini dilaksanakan berdasarkan Peraturan Gubernur Kalimantan Tengah Nomor 16 Tahun 2008 tentang Kelembagaan Adat Dayak di Kalimantan Tengah pasal 25 ayat (1) dan (2) yang menyebutkan bahwa damang kepala adat ditetapkan keputusan pengangkatannya oleh bupati dan sebelum memangku jabatannya wajib mengucapkan sumpah/janji menurut kepercayaannya di hadapan bupati.

“Sebagai damang kepala adat Kecamatan Bukit Raya, Rumbandi diangkat berdasarkan surat pengantar Camat Bukit Raya Nomor 223/145/PEM-BR/XI/2021 periode 2021 s.d 2027 tanggal 19 november 2021 hal laporan hasil pemilihan damang kepala adat Kecamatan Bukit Raya dan surat Dewan Adat Dayak (DAD) Kabupaten Katingan Nomor : 062/dad-kat/xi/2021 tanggal, 26 november 2021 hal rekomendasi penerbitan surat Keputusan Bupati Tentang Damang Kepala Adat Kecamatan Bukit Raya,” jelas Bupati Katingan.

Bupati menambahkan tugas dan fungsi damang kepala adat di Kabupaten Katingan cukup berat, mengingat dipundak damang kepala adat inilah terpikul beban dan tanggung jawab untuk menegakkan budaya rumah betang dan belom bahadat (hidup beradat) dengan cara melakukan pemberdayaan, melestarikan dan mengembangkan adat-istiadat dan lembaga adat khususnya di Kabupaten Katingan serta ikut menjaga kerukunan dan kedamaian antar golongan. 

“Memperhatikan tugas dan tanggung jawab tersebut, maka diharapkan kedudukannya sebagai mitra camat dalam bidang pemberdayaan, pelestarian, pengembangan adat istiadat, kebiasaan-kebiasaan masyarakat dan lembaga adat serta hukum adat di wilayahnya tidak menjadi surut akibat terbatasnya sarana dan prasarana maupun insentif yang diberikan oleh pemerintah Kabupaten Katingan, sedangkan untuk tugas pokok dan fungsinya, damang kepala adat dibantu oleh kerapatan mantir adat perdamaian adat atau let adat tingkat kecamatan dan tingkat desa/kelurahan,” tegas Sakariyas.

Turut hadir mendampingi Ketua TP-PKK Kabupaten Katingan Ny. Daurwaty Sakariyas, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Katingan, Kepala Dinas PUPRHUB Kabupaten Katingan, Kecamatan Marikit, Kecamatan Katingan Hulu, Kecamatan Bukit Raya. (Diah / Foto : Protokol Pimpinan).