Rapat Terkait Permohonan Ijin Pendirian BTS/Menara Telekomunikasi
Portal Katingan - Sekretaris Dinas Komunikasi, Informatika, Persandian dan Statistik Kabupaten Katingan Yusup Supriono didampingi Kepala Bidang Teknologi Informatika Silvia dan Kepala Seksi Telekomunikasi dan Keamanan Teknologi Informatika Markus menghadiri Rapat tentang Permohonan Izin dari TKPRD mengenai Izin Mendirikan Bangunan (IMB)/Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) Menara Telekomunikasi dari PT. Dayamitra Telekomunikasi, pendirian BTS/Menara dan PT. Indosat pada Aula Dinas PUPRHUB Kabupaten Katingan. Kamis (6/1/2022)
Dalam rapat ini dipimpin langsung oleh Asisten Perekonomian dan Pembangunan Sekda Kabupaten Katingan dan dihadiri oleh Kepala OPD terkait, Perwakilan OPD terkait, Kepala BPN Kabupaten Katingan dan Kepala KPHP Katingan Hilir.
Asisten Perekonomian dan Pembangunan Sekda Kabupaten Katingan Akhmad Rubama memimpin Rapat yang dilaksanakan untuk membahas perizinan rencana pembangunan menara telekomunikasi Base Transceiver Station (BTS) di Desa Selat Baning dan Desa Sebangau Jaya di Kecamatan Katingan Kuala, Desa Parupuk di Kecamatan Kamipang, Desa Tumbang Lambi di Kecamatan Marikit dan Desa Tumbang Manangei di Kecamatan Katingan Hulu. Pembangunan Base Transceiver Station (BTS) ini merupakan program percepatan pembangunan infrastruktur jaringan bergerak seluler pada daerah yang belum terlayani oleh sinyal internet pitalebar berbasis teknologi 4G/LTE dari Kementerian Komunikasi dan Informatika RI yang akan dilaksanakan oleh PT. Dayamitra Telekomunikasi (Mitratel).
Pemerintah Kabupaten Katingan melalui Diskominfopersantik sangat mendukung program ini mengingat masih banyak daerah di Kabupaten Katingan yang blank spot dan beberapa lainnya lemah sinyal telekomunikasi. Meskipun demikian, semua persyaratan administrasi dan teknis dalam pendirian perizinan menara telekomunikasi harus tetap dipenuhi oleh PT. Mitratel untuk legalitas perizinan dan melindungi masyarakat disekitar terhadap dampak pembangunan Base Transceiver Station (BTS).
Diskominfopersantik selaku dinas teknis yang menangani bidang telekomunikasi di Kab. Katingan akan mendampingi program ini dan akan terus mengupayakan pengusulan daerah-daerah yang masih belum terlayani dan kesulitan akses telekomunikasi di Kabupaten Katingan melalui Kemenkominfo, karena pembangunan BTS merupakan kewenangan pusat.
Dari Pembangunan BTS/Menara yang sudah dibangun dan beroperasi akan dikenakan Dana Tagihan Restribusi untuk tahun 2022 dan apabila PT. Dayamitra Telekomunikasi (Mitratel) terdapat administrasi tidak lengkap untuk rekomendasi maka tidak dapat diterbitkan perizinannya sampai kelengkapan administrasi terpenuhi, usulan rekomendasi akan diterbitkan. (Sundari, Foto : Markus)