Box Layout

HTML Layout
Backgroud Images
Backgroud Pattern
  • PORTAL KATINGAN
gambar_kec

Posted by : admin

Bupati Katingan Tegaskan ASN Katingan Wajib Patuhi PP Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil

Portal Katingan – “Dengan ditetapkannya Peraturan Pemerintah yang baru, yaitu Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil, maka saya minta kepada seluruh Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Katingan untuk mematuhi aturan yang telah ditetapkan ini,” tegas Bupati Katingan Sakariyas.

Bupati Katingan juga meminta agar PNS di lingkungan Pemerintah Kabupaten Katingan untuk selalu mematuhi aturan dan melakukan pembinaan secara berjenjang serta menjadi contoh yang baik sebagai pelayan masyarakat serta mematuhi seluruh aturan dan larangan bagi Pegawai Negeri Sipil agar terhidar dari permasalahan hukum dan terutama sanksi disiplin sebagaimana yang telah diatur di dalam Peraturan tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil. 

“Saya tegaskan kembali dalam keadaan dan situasi pandemi saat ini bukan menjadi alasan bagi pegawai  di lingkungan Pemerintah Kabupaten Katingan untuk tidak mentaati aturan tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil. Untuk itu,  pengawasan dan pembinaan Aparatur Sipil Negara di lingkungan Pemerintah Kabupaten Katingan perlu untuk selalu dilakukan,” ujar Sakariyas.

Penegasan ini disampaikan Bupati Katingan Sakariyas di Aula Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) kabupaten Katingan saat melaksanakan Pelantikan dan Pengambilan Sumpah/Janji Jabatan Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama dan Pejabat Administrator Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Katingan. Kamis (27/1/2022). 

Sementara itu, Kepala BKPP Kabupaten Katingan Bambang Herianto menyebutkan Pelantikan dan Pengambilan Sumpah/Janji Jabatan Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama dan Pejabat Administrator Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Katingan yang dilakukan Bupati Katingan Sakariyas dikhususkan pada lingkup Dinas Kependudukan Dan Pencatatan Sipil Kabupaten Katingan, dan telah mendapat persetujuan dan rekomendasi dari Komisi Aparatur Sipil Negara serta Penetapan Keputusan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia, yakni Kepala Dinas dan Sekretaris Dinas.

Pelantikan dan Pengambilan Sumpah/Janji Jabatan Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama dan Pejabat Administrator Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Katingan turut mendampingi Bupati Katingan, Sekretaris Daerah Kabupaten Katingan Pransang, Unsur Forkopimda Kabupaten Katinga, Kepala Organisasi Perangkat Daerah, dan undangan lainnya. (Diah / Foto : Hendra).