Bupati Katingan Hadiri Arahan Presiden Jokowi Secara Virtual Terkait Lonjakan Kasus Covid-19
Portal Katingan - Bupati Katingan didampingi Kapolres Katingan dan Perwira Penghubung 1015 Sampit (Pabung) mengikuti arahan Presiden RI Joko Widodo melalui video conference via zoom meeting dari ruang rapat Bupati Katingan, Senin (7/2/2022).
Arahan Presiden menyikapi perkembangan dan penanganan kasus Covid-19 khususnya varian Omicron yang kian melonjak, dimana varian omicron yang penularannya lebih cepat yakni 4 kali lebih cepat dari varian Delta.
Presiden Jokowi menekankan dua hal sebagai kunci utama menekan penyebaran varian Omicron. Pertama, dengan melakukan percepatan vaksinasi di masing-masing daerah, dan kedua masyarakat diminta tetap menaati protokol kesehatan. "Percepat vaksinasi capaian sangat menentukan utamanya untuk lansia dan anak-anak karena memang kunci dari penanganan Omicron ini ada dua, vaksinasi dipercepat dan kembali perkuat protokol kesehatan.” ucap Jokowi.
Selain itu Presiden juga menekankan kepada Kepala Daerah untuk menyiapkan rumah sakit dan isolasi terpusat dalam menghadapi datangnya gelombang Omicron. "Saya minta cek kembali yang berkaitan dengan oksigen, obat-obatan agar segera menyampaikan pada menteri kesehatan apabila barang-barang tersebut belum siap atau tidak ada dan untuk segera cepat diinformasikan." tandasnya.
Presiden menghimbau untuk menghindari penuhnya rumah sakit dari pasien yang terkonfirmasi Covid-19, agar RS hanya menerima pasien yang bergejala sedang, berat dan kritis. Sementara yang bergejala ringan dan OTG diarahkan ke isolasi terpusat. Tim Satgas Covid juga diminta meningkatkan pemantauan di lapangan terutama pelaksanaan protokol kesehatan, dan juga menegaskan tidak perlu panik, masyarakat diberikan kejelasan dan ketenenangan, serta tetap mematuhi protocol Kesehatan yang telah ditetapkan.
Turut hadir staf Ahli Bupati Katingan, Sekretaris Dinas Pendidikan Kabupaten Katingan, Perwakilan Dinas Kesehatan dan Dinas Sosial serta Direktur RS Mas Amsyar Kasongan. (Hendra / Foto : Hendra)