Box Layout

HTML Layout
Backgroud Images
Backgroud Pattern
  • PORTAL KATINGAN
gambar_kec

Posted by : admin

Asisten II Memimpin Acara Musrenbang RKPD Tahun Anggaran 2023 di Kecamatan Katingan Hilir

Portal Katingan – Asisten Perekonomian dan Pembangunan Sekda Kabupaten Katingan Akhmad Rubama memimpin Acara Musrenbang Perencanaan Pembangunan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (Musrenbang RKPD) Tahun Anggaran 2023 di Kecamatan Katingan Hilir didampingi Kapolres Katingan, Ketua DPRD Kab. Katingan, Danramil Kab. Katingan, Camat Kab. Katingan dan Bappelitbang dilaksanakan di Aula Bappelitbang. Senin, 7 Februari 2022.

Tampak hadir dalam musrenbang Asisten I, Anggota DPRD Kabupaten Katingan, Kepala Dinas dan perangkat lainnya dari masing-masing OPD, Tim Penggerak PKK, Kepala Desa/Kelurahan, Tokoh Masyarakat, Tokoh Pemuda/Tokoh Agama dan Forum Anak.

Dalam Sambutan Bupati Katingan yang diwakili oleh Asisten II mengharapkan Musrenbang yang kita laksanakan ini merupakan salah satu tahapan proses perencanaan pembangunan sebagaimana yang telah diatur dalam undang-undang nomor 25 tahun 2004 tentang sistem perencanaan pembangunan nasional dan peraturan menteri dalam negeri nomor 86 tahun 2017 tentang tata cara perencanaan pendalian dan evaluasi rancangan peraturan daerah tentang rencana pembangunan jangka panjang daerah dan rencana pembangunan jangka menengah Daerah, serta tata cara perubahan rencana pembangunan jangka menengah daerah dan rencana kerja pemerinta daerah. Oleh sebab itu, kegiatan ini sangat penting dan strategis karena disamping untuk menjaring aspirasi/usulan masyarakat di wilayah kecamatan melalui musrenbang desa/kelurahan, juga untuk menghasilkan kesepakatan yang sangat penting dalam mengakomodir usulan prioritas kecamatan sebagai bahan penyusunan rencana kerja pemerintah daerah (RKPD) tahun 2023, yang akan menjadi rujukan dalam penyusunan KUA-PPAS dan RAPBD Kabupaten Katingan tahun 2023.

Stressing Bupati Katingan sebagai tindak lanjut dari musrenbang RKPD tingkat kecamatan yang dilaksanakan pada kegiatan tersebut beberapa hal yang perlu mendapat perhatian sebagai berikut.

  1. Musrenbang RKPD tingkat kecamatan merupakan salah satu tahapan pelaksanaan amanat pasal 98 permendagri 86 tahun 2017, dimana bertujuan untuk penajaman, penyelarasan, klarifikasi dan kesepakatan usulan rencana kerja kegiatan pembangunan desa/kelurahan, yang diintegrasikan dengan prioritas pembangunan daerah di wilayah kecamatan, untuk itu saya mengharapkan agar dapat ditindaklanjuti oleh tim penyusun RKPD beserta perangkat daerah kabupaten katingan.
  2. Kepala perangkat daerah kabupaten katingan agar memperhatikan kesesuaian usulan kegiatan prioritas pembangunan di wilayah kecamatan berdasarkan tugas dan fungsi perangkat daerah dengan memperhatikan renstra perangkat daerah, karena konsistensi penjabaran ke dalam program perangkat daerah menentukan efektivitas pembangunan daerah.
  3. Kepala perangkat daerah agar terlibat aktif dalam setiap tahapan proses penyusunan RKPD tahun anggaran 2023, sehingga program dan kegiatan yang disusun perangkat daerah maupun diusulkan oleh kecamatan benar-benar prioritas dan mampu diimplementasikan sesuai kewenangan perangkat daerah.
  4. Kecamatan dan desa kiranya dapat memahami tidak semua usulan prioritas kecamatan dapat diakomodir di dalam RENJA perangkat daerah tahun 2023, karena akan menyesuaikan dengan proyeksi kemampuan keuang rill kabupaten katingnan tahun 2023 serta alokasi untuk mendanai belanja wajib yang mengikat seperti belanja Pendidikan 20%, Kesehatan 10%, Infrastruktur 25% dan ADD 10%. Oleh karenanya usulan program dan kegiatan prioritas kecamatan akan dipilah kembali oleh perangkat daerah, fokus pada kegiatan yang memberikan manfaat nyata bagi masyarakat dan belanja publik akan terus diutamakan dengan begitu pembanguna kan terasa lebih bermanfaat langsung bagi masyarakat.
  5. Bagi desa agar dapat mengoptimalkan penggunaan belanja dan alokasi dana desa dan dana desa, untuk pembangunanwilayah desa secara efektif dan efisien. diharapkan Inspektorat dan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Dsa melakukan pembinaan dan pengawasan penggunaan ADD dan DD, sehingga pengguna tepat sasaran dan dapat memberdayakan penduduk lokal didesa selain itu untuk memacu aktifitas perekonomian masyarakat yang juga meningkatkan rasa kebersamaan masyarakat dalam membangun desanya.
  6. Ucapan terima kasih yang tak terhingga kepada seluruh peserta dan penyelenggara musrenbang ini yang telah berkontribusi dan memberikan input saran masukan untuk menyamakan persepsi berikut penajaman, penyelarasan, klarifikasi dan kesepakatan terhadap usulan prioritas kecamatan yang dirumuskan dalam berita1 acara kesepakatan yang telah ditandatangani oleh setiap unsur yang mewakili pemangku kepentingan sebagai bahan pembahasan dalam musrenbang RKPD tingkat kabupaten nantinya dan masukan proses penyempurnaan rancangan RKPD. (Suti / Foto : Suti)