Box Layout

HTML Layout
Backgroud Images
Backgroud Pattern
  • PORTAL KATINGAN
gambar_kec

Posted by : admin

Bupati Katingan Hadiri Pengambilan Sumpah dan Janji Jabatan PNS Penyerahan Keputusan Pengangkatan CPNS Menjadi PNS Serta Penyerahan Keputusan Pengangkatan PPPK Non Guru Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Katingan

Portal Katingan - Bupati Katingan Sakariyas  menyerahkan Keputusan Pengangkatan Calon Pegawai Negeri Sipil Menjadi Pegawai Negeri Sipil dan Penyerahan Keputusan Pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Katingan serta mengambil Sumpah dan Janji Kepada 113 (seratus tiga belas) orang Pegawai Negeri Sipil dan 5 (lima) orang Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) pada Gedung Pertemuan Salawah Kasongan. Jum'at (4/3/2022).

"Khusus kepada Calon Pegawai Negeri Sipil yang baru saja diangkat menjadi Pegawai Negeri Sipil perlu saya sampaikan dan ingatkan kepada saudara/saudari sekalian bahwa dengan dihapuskannya saudara/saudari Sekalian dari Calon Pegawai Negeri Sipil bukan berarti lepas dari masa penilaian dan evaluasi justru penilaian dan evaluasi terhadap seluruh PNS di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Katingan dilakukan selama saudara/saudari sekalian memegang tanggung jawab menjadi PNS dan PPPK Sebagaimana sumpah/janji yang saudara/saudari ccapkan, makna dari Pengambilan Sumpah/janji dimaksud bukan hanya sekedar formalitas saja namun adalah merupakan komitmen dan tanggung jawab serta kesanggupan sebagai Pegawai Negeri Sipil dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja, menyematkan kode etik yang harus di terapkan, memiliki kewajiban yang harus dipegang dan menjalankan tugas sebagai Pegawai Negeri Sipil dan sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja dengan berlandaskan pada Pancasila dan Peraturan Perundang-Undangan serta memiliki jiwa KORPS Pegawai Negeri Sipil," tegas Sakariyas.

Sehubungan dengan proses Pembinaan Kepegawaian di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Katingan, tentunya mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020 Tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 Tentang manajemen Pegawai Negeri Sipil, merupakan komitmen untuk Penyelenggaran Manajemen Aparatur Sipil Negara Berbasis “SISTEM MERIT”. Pengaturan manajemen Pegawai Negeri Sipil melalui Peraturan Pemerintah ini, bertujuan untuk Menghasilkan Pegawai Negeri Sipil yang propesional, memiliki nilai dasar, etika propesi, bebas dari intervensi politik dan praktek KKN, dalam rangka Pelaksanaan tugas pelayanan publik serta tugas Pemerintah Kabupaten Katingan. Selaku Pejabat Pembina Kepegawaian saya mempunyai Kewenangan untuk menetapkan Pengangkatan, Pembinaan, dan Pemberhentian Pegawai ASN, dan Pembinaan manajemen ASN di Instansi Pemerintah.

"Kepada seluruh Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Katingan agar tetap disiplin dan melaksanakan tugas dengan penuh tangung jawab, berpedoman pada Petaturan dan Ketentuan serta Kode Etik Pegawai yang berlaku, dengan ditetapkannya Peraturan Pemerintah yang baru, yaitu Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 Tentang disiplin Pegawai Negeri Sipil, maka saya minta kepada seluruh Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Pemerintah Kabupaten Katingan untuk mematuhi aturan bagi Pegawai Negeri Sipil agar terhindar dari Permasalahan Hukum dan terutama sanksi disiplin sebagaimana yang telah diatur didalam Peraturan tentang disiplin Pegawai Negeri Sipil, dalam Keadaan dan situasi pandemi saat ini tentu bukan menjadi alasan bagi Pegawai di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Katingan untuk tidak mentaati aturan, oleh karena itu Perlu Pengawasan dan Pembinaan Aparatur Sipil negara di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Katingan," Bupati Katingan kembali menegaskan.

Diakhir sambutan Bupati meminta Kepada Pegawai Negeri Sipil yang telah diambil Sumpah/Janji AGAR berkomitmen dan tetap selalu taat kepada Peraturan Perundang-Undanggan menjalani tugas baiknya-baiknya dengan berlandaskan pada nilai-nilai dasar kode etik PNS Karena Konsekuensi dari Pelaksanaan tugas dan Jabatan sebagai PNS bukan hanya dipertanggungjawabkan Kepada Negara serta Masyarakat semata, akan tetap juga dipertangungjawablan dihadapan Tuhan yang maha kuasa sebagaimana Sumpah dan janji yang diucapkan. (Rusmihing, Foto : Rusmihing/Hendra).