DPMPTSP Lakukan Sosialisasi OSS RBA Di Katingan Kuala
Portal Katingan – Dinas Penanaman Modal dan Perijinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Katingan menyelenggarakan Sosialisasi Perijinan Usaha Online Menggunakan Sistem OSS di Aula Kecamatan Katingan Kuala, yang diikuti oleh pelaku usaha UKM pada Kecamatan Katingan Kuala, Selasa (15/3/2022).
Kepala Dinas PMPTSP Kabupaten Katingan Karya Darma dalam sambutannya yang dibacakan Kepala Bidang Perijinan Romeos Kalvari menyebutkan OSS RBA atau yang lebih dikenal dengan OSS berbasis risiko merupakan pelaksanaan UU Cipta Kerja Nomor 11 Tahun 2020. Dimana usaha dikelompokkan berdasarkan risiko dan tingkat risiko menentukan jenis perizinan berusaha yang akan diperoleh pelaku usaha.
“Tujuan dari hadirnya perizinan berusaha berbasis risiko ini dapat mempermudah dalam mengatur usaha melalui penerapan pelaksanan penertiban perizinan agar usaha dapat lebih tertib dan juga kegiatan pengawasan lebih struktur. Bahkan sudah terintegrasi dengan semua izin usaha. Kegiatan ini diharapkan sebagai sarana pembekalan dan penambahan wawasan dalam rangka melaksanakan perizinan berusaha berbasis risiko. Dengan berkembangnya perizinan berbasis online ini juga diharapkan mampu meningkatkan kapasitas SDM dan kedepan pelayanan perizinan akan semakin mudah, cepat dan tepat. Sehingga semua dapat berjalan dalam koridor yang tepat dan berprinsip pada penyelenggaraan pemerintahan yang bersih, transparan, akuntabel, efektif dan efisien,” jelas Romeos.
Sementara itu, Camat Katingan Kuala Hariadi Utomo menyambut baik dilaksanakan kegiatan ini mengingat di Kecamatan Katingan Kuala banyak sekali pelaku usaha yang perlu mendapatkan pengetahuan mengenai perijinan berusaha yang sesuai dengan ketentuan, tata cara pembayaran pajak dan retribusi daerah.
“Saya berharap bapak/ibu yang mengikuti kegiatan ini sebagai peserta dan selaku pelaku usaha di wilayah Kecamatan Katingan Kuala untuk dapat mengikuti dengan baik dan cermati setiap arahan yang disampaikan oleh narasumber serta jangan ragu untuk bertanya, mengingat materi yang akan disampaikan akan membantu bapak/ibu semua dalam hal melengkapi usahanya dengan perizinan berusaha sesuai ketentuan yang berlaku, melakukan pembayaran pajak dan retribusi sesuai ketentuan yang berlaku serta tetap memperhatikan protokol kesehatan di masa pandemi ini,” ujar Camat Katingan Kuala ini.
Kegiatan sosialisasi yang berlangsung selama 1 hari dengan narasumber dari DPMPTSP Kabupaten Katingan Patrisia dan Kantor SatpolPP Kabupaten Katingan Jaida. Selesai sosialisasi, kegiatan dilanjutkan dengan pelayanan pembuatan perizinan berusaha bagi pelaku usaha secara online melalui website oss.go.id. (Patrisia/Foto : Anthon).
.