Box Layout

HTML Layout
Backgroud Images
Backgroud Pattern
  • PORTAL KATINGAN
gambar_kec

Posted by : admin

Satpol PP Kabupaten Katingan Melaksanakan Pemasangan Vertikal Banner Kawasan Tanpa Rokok

Portal Katingan - Kasatpol PP Kabupaten Katingan Pimanto, S. Sos melalui Kepala Bidang Perda Ebit. T. B, SH disampingi Kasubbid Kerjasama Antar Lembaga Daswandi Supar, SE dan Analis Kebijakan Ronaldi, S. Sos melaksanakan Pemasangan Vertikal Banner Kawasan Tanpa Rokok Sesuai Perda KTR Nomor 10 Tahun 2018 di Beberapa SOPD Kabupaten Katingan. Senin (25/4/2022).

Sesuai Perda tentang Kawasan Tanpa Rokok merupakan salah satu sosialisasi bagi pengunaan rokok yang diatur namun bukan dilarang oleh Perda tersebut sehingga tidak merugikan bagi kepentingan orang lain. Sosialisasi ini akan dilakukan ke Dinas/Kantor/Badan sampai ke Kecamatan. Apabila terdapat pelanggaran akan dilakukan sanksi bagi yang melanggar tetapi untuk sementara ini masih dalam tahap sosialisasi saja ujar Kasubid Kerjasama Antar Lembaga.

Dengan dilakukannya pemasangan Vertikal Banner Kawasan Tanpa Rokok di beberapa OPD di Kabupaten Katingan diharapkan para pegawai di OPD Kabupaten Katingan mengetahui Peraturan Daerah Kabupaten Katingan Nomor 10 Tahun 2018 Tentang Kawasan Tanpa Rokok.

Pemasangan Vertikal Banner Kawasan Tanpa Rokok di beberapa OPD di Kabupaten Katingan. Adapun OPD yang dilakukan Vertikal Banner Kawasan Tanpa Rokok yaitu Dinas Perumahan Kawasan Permukiman dan Pertanahan Kabupaten Katingan, Dinas Pertanian, Pangan dan Perikanan Kabupaten Katingan, Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang dan Perhubungan Kabupaten Katingan, Inspektorat Kabupaten Katingan, Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja Kabupaten Katingan, Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Katingan, Dinas Komunikasi Informatika Persandian dan Statistik Kabupaten Katingan, dan Dinas Sosial Kabupaten Katingan. (Yeni, Foto : Yeni/Satpol PP)