Seminar dan Lokakarya Pemberdayaan Komunitas Adat Terpencil Dusun Sabetung Kecamatan Katingan Hulu dan Rantau Pandan Kecamatan Bukit Raya
Portal Katingan - Dinas Sosial Kabupaten Katingan melaksanakan Seminar dan Lokakarya Pemberdayaan Komunitas Adat Terpencil Dusun Sabetung Kecamatan Katingan Hulu dan Rantau Pandan Kecamatan Bukit Raya Kabupaten Katingan Tahun 2022 di Media Center Dinas Komunikasi Informatika Persandian dan Statistik Kabupaten Katingan, Kamis (19/5/2022), yang dihadiri Sekretaris Dinas Sosial Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) Surianto didampingi Kepala Bidang Pemberdayaan Sosial dan Penanganan Fakir Miskin Dinas Sosial Kabupaten Katingan Indriani Tri Kartikasari.
Kepala Dinas Sosial Kab. Katingan Elmon Sianturi dalam sambutan yang dibacakan Kabid Pemberdayaan Sosial dan Penanganan Fakir Miskinmenjelaskan dalam Pasal 1 Undang - Undang No. 13 Tahun 2011 Tentang Penanganan Fakir Miskin bahwa fakir miskin adalah orang yang yang sama sekali tidak mempunyai sumber mata pencaharian dan atau mempunyai sumber mata pencaharian tetapi tidak mempunyai kemampuan memenuhi kebutuhan dasar yang layak bagi kehidupan dirinya dan atau keluarganya. Sedangkan dalam pasal 5 dijelaskan bahwa penanganan fakir miskin dilaksanakan secara terarah, terpadu dan berkelanjutan oleh Pemerintah, Pemerintah Daerah dan Masyarakat.
"Oleh karena itu untuk mengoptimalkan upaya pemberdayaan fakir miskin, pemerintah selalu mengajak partisipasi dan peran aktif serta dukungan berbagai stakeholder agar pelaksanaan Pemberdayaan Komunitas Adat Terpencil Dusun Sabetung dan Dusun Rantau Pandan ini lebih maksimal, " jelas Kabid Dinsos ini.
Untuk itu, perlu memperhatikan paradigma pembangunan kesejahteraan sosial antara lain, kesatu Pembangunan menempatkan manusia sebagai subyek pembangunan, yang mempunyai makna bahwa Paradigma pembangunan memposisikan Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial sebagai pelaku aktif dalam setiap langkah kegiatan yang ditujukan pada dirinya dan memberikan apresiasi yang layak terhadap potensi dan memberikan apresiasi yang layak terhada potensi dan sumber yang dimiliki. Kedua Hasil pembangunan harus dapat dinikmati oleh seluruh masyarakat. Ketiga Pembangunan bidang kesejahteraan sosial dituntut mengaktualisasikan potensi dan kreatip budaya lokal dan keempat Melalui Pemberdayaan Komunikasi Adat Terpencil ini.
"Harapannya kepada Camat dan Kepala Desa lokasi Pemberdayaan Komunitas Adat Terpencil, yang mengikuti kegiatan Seminar dan Lokakarya ini menjadi peserta aktif agar nanti mendapatkan pengetahuan dan pemahaman sehingga bisa memberikan dukungan dan pembinaan dalam pemberdayaan Komunitas Adat Terpencil daerah masing - masing," pungkasnya. (Rusmihing / Foto : Rusmihing)