Box Layout

HTML Layout
Backgroud Images
Backgroud Pattern
  • PORTAL KATINGAN
gambar_kec

Posted by : admin

Sosialisasi Peraturan Daerah Kabupaten Katingan Nomor 5 Tahun 2021 tentang perubahan kedua atas Peraturan Daerah Nomor 15 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Usaha

Portal Katingan – Bupati Katingan diwakili oleh Plt. Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Sekretariat Daerah Kabupaten Katingan, Deddy Ferras membuka kegiatan Sosialisasi Peraturan Daerah Kabupaten Katingan Nomor 5 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Nomor 15 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Usaha. Selasa (31/5/2022) di Aula Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Katingan.

Bupati Katingan dalam sambutan tertulisnya yang dibacakan Plt. Asisten I mengatakan, “Saya harap setelah mengikuti kegiatan sosialisasi ini seluruh peserta yang hadir dapat memahami dan menerapkan peraturan daerah ini dalam pelaksanaanya.” tandas Deddy Ferras. Dalam pelaksanaan pembangunan, Pemerintah Daerah memiliki kewenangan untuk mengelola perkembangan daerah khususnya PAD dalam bentuk retibusi pendapatan daerah yang merupakan salah satu sumber penerimaan pendapatan daerah. Pemerintah Daerah Kabupaten Katingan telah merubah perubahan Peraturan Daerah Nomor 15 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Usaha dengan pertimbangan berdasarkan ekonomi dan indeks, dalam hal ini dalam rangka upaya peningkatan penerimaan daerah sebagai sumber pendapatan asli daerah. Perubahan Peraturan Derah sebagaimana dimaksud dengan diterbitkannya Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Nomor 15 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Usaha yang mulai ditetapkan tanggal 24 september tahun 2021.

Adapun pembiyaan pelaksana kegiatan bersal dari APBD Kabupaten Katingan yang tertuang dalam dokumen pelaksanaan anggaran (DPA) Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Katingan Tahun 2022. Sosialisasi tesebut turut dihadiri Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah, beberapa Camat Se-Kabupaten Katingan, Kepala OPD atau perwakilan OPD lainnya. (Hendra / Foto : Hendra)