Rakor dengan Kementerian Dalam Negeri dan Kepala Daerah mengenai Data Rumah Tangga Miskin dalam rangka Migrasi TV Analog ke TV Digital
Portal Katingan - Kepala Dinas Komunikasi Informatika Persandian dan Statitik Kabupaten Katingan Wim didampingi Kepala Bidang Pengelolaan Komunikasi Publik Diahkomalasari mengikuti Rapat Koordinasi dengan Kementerian Dalam Negeri dan Kepala Daerah mengenai Data Rumah Tangga Miskin dalam rangka Migrasi TV Analog ke TV Digital secara virtual dari Media Center Diskominfopersantik Katingan pada Jumat (3/6/2022).
Rapat ini diselenggarakan mengingat mulai diberlakukan program pemutusan siaran analog televisi atau analog switch off (ASO) tahap I pada 30 April 2022, pemerintah, melalui Kementerian Komunikasi dan Informatika (Komimnfo), terus memberikan bantuan set top box (STB) kepada keluarga miskin yang belum memiliki perangkat TV Digital.
Menteri Komunikasi dan Informatika RI (Menkominfo), Johnny G. Plate, saat memimpin rapat mengatakan dalam pemberian bantuan STB tersebut, diperlukan keseragaman data yakni by name by address, khususnya dari Kementerian Dalam Negeri dan Pemerintah Daerah (Pemda) agar sesuai fakta di lapangan. Dan, akurasi penerima bantuan STB akan ditentukan oleh keberadaan data faktual sesuai kondisi di lapangan, yang dilakukan melalui survei langsung ke rumah-rumah (door to door).
“Penyeragaman data pemberian bantuan set top box kepada keluarga miskin dibutuhkan dalam rangka untuk menghasilkan fakta berbasis lapangan. Kegiatan yang berbasis Kependudukan Catatan Sipil, komunikasinya dengan para kepala daerah dalam rangka bagaimana memanfaatkan pengalaman serupa dengan sumber arus data yang sama,” ujar Menkominfo.
Sementara itu, selesai rapat, Kadis Kominfopersantik Kab. Katingan menyeatakan kegiatan ini sesuai dengan pasal 85 Peraturan Pemerintah No 46 Tahun 2021 tentang Pos, Telekomunikasi dan Penyiaran untuk membantu penyediaan alat bantu penerima siaran TV Digital (Set Top Box) kepada Rumah tangga miskin agar dapat menerima siaran televisi secara digital melalui terestrial
“Data penerima STB adalah data yang diperoleh dari Data Terpadu Kesejahteraan Sosial Kementerian Sosial, yang betul-betul berkategori miskin sebagaimana yang diamanatkan oleh undang-undang (UU), dimana kategori keluarga miskin tidak berdasarkan interpretasi masing-masing individu, namun mengacu pada amanat UU sesuai langkah yang telah dilakukan oleh kementerian terkait, yaitu regulasi Kementerian Keuangan dan pemberian bantuan atau perlindungan sosial melalui berbagai sektor kementerian terkait,” jelas Kadis Kominfopersatik Katingan.