Pelaksanaan Kegiatan Jemput Bola Pelayanan Dokumen Administrasi Kependudukan di Desa Tumbang Bemban Kecamatan Marikit Tahun 2022
Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Katingan melakukan kegiatan jemput bola Pelayanan Dokumen Administrasi Kependudukan yang dilaksanakan di Desa Tumbang Bemban dan sekitarnya di Kecamatan Marikit (22/03/2022).
Kegiatan jemput bola pelayanan dokumen administrasi kependudukan tersebut dilakukan setiap tahunnya, dimana kegiatan ini dimaksudkan untuk lebih mendekatkan diri kepada masyarakat dalam memberikan pelayanan pengurusan dokumen administrasi kependudukan. Selain itu pelaksanaan kegiatan ini bertujuan unutk meningkatkan jumlah kepemilikan dokumen kependudukan bagi masyarakat Kabupaten Katingan. Disamping pelaksanaan kegiatan jemput bola, dilaksanakan juga sosialisasi terkait Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 109 Tahun 2019 tentang Formulir dan Buku yang digunakan dalam Administrasi Kependudukan dimana didalamnya menjelaskan tentang perubahan jenis dokumen kependudukan yang menggunakan kertas HVS A4 80 gram yang dilengkapi dengan Tanda Tangan Elektronik (TTE) berupa QR Code (kecuali KIA dan KTP-El) serta Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor : 470/295/SJ tanggal 29 Januari 2016 tentang KTP Elektronik yang berlaku seumur hidup.
Kegiatan pelayanan jemput bola ini dapat berjalan dengan baik dan lancar serta animo masyarakat sangat besar, hal ini disebabkan karena masyarakat dapat secara langsung datang dan mengurus dokumen kependudukan secara gratis tanpa menempuh perjalanan yang panjang untuk datang ke ibukota kabupaten serta dapat berkonsultasi langsung terkait masalah dokumen administrasi kependudukan, baik itu Kartu Keluarga, AKTA Kelahiran, AKTA Perkawinan, KIA maupun KTP-El, dan lain-lain.
Adapun rincian permohonan dokumen administrasi kependudukan oleh masyarakat terdiri dari :
1. | Kartu Keluarga | |||
- Kartu Keluarga / SKPWNI | : | 31 | permohonan | |
- Kartu Identitas Anak usia > 5 tahun | : | 58 | permohonan | |
2. | Akta Pencacatan Sipil | |||
- Akta Kelahiran | : | 30 | permohonan | |
- Kartu Identitas Anak usia > 5 tahun | : | 19 | permohonan | |
- Akta Perkawinan | : | 16 | permohonan | |
- Akta Kematian | : | 1 | permohonan | |
3. | Kartu Tanda Penduduk Elektronik | |||
- Perekaman dan Pergantian KTP | : | 67 | permohonan |
Adanya pelayanan kegiatan jemput bola ini dapat memberikan kesadaran serta pemahaman kepada masyarakat dimana dokumen kependudukan ini merupakan dasar dari semua pelayanan, baik itu untuk kesehatan, perbankan, bantuan sosial, sekolah maupun untuk pelaksanaan pemilu dan pilkada. Karena itu diharapkan kerjasama dan partisipasi seluruh masyarakat, baik itu para perangkat desa, RT, RW untuk dapat lebih aktif melaporkan maupun memberikan informasi terutama bagi warga yang meninggal agar data kependudukan selalu terupdate dan terbaru. (Tim PIAK Disdukcapil Katingan)