Sekretaris Daerah Kabupaten Katingan Ikuti Kegiatan Reses Komite I Dewan Pewakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI) Secara Virtual
Portal Katingan – Sekretaris Daerah Kabupaten Katingan Pransang mengikuti kegiatan Reses Komite I Dewan Pewakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI) bersama Bapak Dr. Agustin Teras Narang berkaitan dengan Penghapusan Tenaga Honorer, Penyederhanaan Birokrasi dan Penyelesaian Pertanahan di Daerah yang dilaksanakan secara virtual pada ruang rapat Wakil Bupati Katingan. Senin (1/8/2022)
Menindaklanjuti Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi (Menpan-RB) Nomor : B/185/M.SM.02.03/2022 tanggal 31 Mei 2022 tentang Status Kepegawaian di Lingkungan Instansi Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah. Dalam surat edaran tersebut tertulis bahwa penerbitan ini mengacu pada Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN), Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2017 tahun 2020 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil (PNS), dan PP Nomor 11 Tahun 2017 tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil, serta PP Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Berkaitan hal ini, Teras Narang selaku Komite I DPD RI melakukan Reses bersama Pemerintah Daerah Kabupaten Katingan melakukan sharing pendapat mengenai Surat Edaran ini yang mungkin nantinya akan berdampak pada pendataan ulang terhadap pegawai honorer di instansi Pemerintahan khususnya yang berada di daerah dimana akan berimbas ppda penghapusan Tenaga Honorer yang secara jumlah sangat signifikan. Tenaga honorer kemudian diganti dengan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja atau mengikuti proses seleksi untuk menjadi Pegawai Negeri. Tenaga Honorer akan dihapus sampai dengan tahun 2023. Hal ini tentu berdampak khususnya bagi daerah-daerah yang pada umumnya masih menggunakan Tenaga Honorer dalam melaksanakan penyelenggaraan Pemerintahan Daerah.
Selain penghapusan Tenaga Honorer, Pemerintah juga melaksanakan kebijakan penyederhanaan birokrasi. Melalui Surat Edaran Menpan-RB Nomor 384 Tahun 2019 tentang Langkah Strategis dan Konkret Penyederhanaan Birokrasi dan Surat Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 130/13988/SJ perihal Penyederhanaan Birokrasi pada Jabatan Administrator di Lingkungan Pemerintah Kabupaten/Kota, Pemerintah ingin mewujudkan tata kelola pemerintahan yang efektif dan efisien dengan mengoptimalkan pemanfaatan SPBE (Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik). Dalam rangka penyederhanaan birokrasi ini, Pemerintah telah melakukan pemangkasan atau penyetaraan beberapa jabatan struktural yang dialihkan ke jabatan fungsional. Ruang lingkup jabatan yang akan disetarakan yaitu Jabatan Administrasi yang terdiri dari Jabatan Administrator (eselon III), Jabatan Pengawas (eselon IV) dan Jabatan Pelaksana (eselon V). Hal ini dilakukan untuk menciptakan birokrasi yang lebih dinamis dan profesional dalam rangka mendukung kinerja pelayanan pemerintah kepada publik. Pelaksanaan penyederhanaan birokrasi ini perlu untuk dilihat lebih jauh khususnya mengenai dampak atau pengaruhnya bagi pelaksanaan pemerintahan daerah khususnya di Kabupaten Katingan.
Kondisi ini tentunya perlu mendapat perhatian serius dari Komite I DPD RI. Untuk itu, dalam kesempatan reses kali ini, Komite I memfokuskan pada pengawasan UU ASN khususnya yang berkaitan dengan penghapusan Tenaga Honorer dan Pelaksanaan Penyederhanaan Birokrasi yang sudah berlangsung lebih kurang 2 tahun.
Dalam kesempatan ini pula Sekretaris Daerah Kabupaten Katingan menyampaikan bahwa tenaga kontrak yang ada di Kabupaten Katingan pada saat ini berjumlah 2016 orang dan tersebar di 26 OPD dan 13 Kecamatan. Beliau mengatakan bahwa Tenaga Kontrak yang berada di Kabupaten Katingan ini masih sangat diperlukan disamping sebagai penunjang dalam pelaksanaan kegiatan, tenaga kontrak di Kabupaten Katingan juga sangat kreatif dan inovatif dalam hal menunjang pekerjaan para Pegawai Negeri Sipil di Lingkup Pemerintah Daerah Kabupaten Katingan.
Dilanjutkan bahwa sejak Desember 2021 Kabupaten Katingan juga sudah melakukan penyesuaian/penyetaraan terhadap ASN Eselon IV ke jabatan fungsional berkaitan dengan Peraturan Pemerintah yang berlaku saat ini.
Hadir dalam kegiatan ini Kepala Inspektorat Kabupaten Katingan, Kepala BKPP Kabupaten Katingan, Kepala Pekerjaan Umum dan Tata Ruang, Kepala Pertanahan Kabupaten Katingan, Sekretaris Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Katingan, Sekretaris Dinas Perkimtan Kabupaten Katingan. Camat Katingan Hilir, Perwakilan, Perwakilan dari bagian Organisasi Setda Kabupaten Katingan dan Perwakilan dari BPKAD Kabupaten Katingan. (Yeni, Foto : Rusmihing/Yeni)