Box Layout

HTML Layout
Backgroud Images
Backgroud Pattern
  • PORTAL KATINGAN
blog-img-10
Rapat Koordinasi dan Sinkronisasi Program Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika (P4GN & PN) se-Kalimantan Tengah Tahun 2023

Bankespol Katingan Ikuti Rakor dan Sinkronisasi P4GN dan PN

Portal Katingan - Rapat Koordinasi dan Sinkronisasi Program Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika (P4GN dan PN) Badan Kesatuan Bangsa dan Politik se-Kalimantan Tengah Tahun 2023 di Aula Eka Hapakat Lantai 3, Kantor Gubernur Kalimantan Tengah, Jl. RTA. Milono No.1 Palangka Raya.  Rabu (8/3/ 2023).

Kegiatan ini mengundang seluruh pejabat atau pelaksana/operator teknis yang membidangi Fasilitasi Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika Badan Kesatuan Bangsa dan Politik dari 14 Kabupaten/Kota dan dibuka oleh Asisten 1 Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Sekretariat Daerah Provinsi Kalimantan Tengah. Hadir dari Badan Kesatauan Bangsa dan Politik Kabupaten Katingan yakni Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kabupaten Katingan, George Heplin Edwar Doddy, S.Sos didampingi Analis Kebijakan pada Bidang Ketahanan Ekonomi, Sosial, Budaya, Agama dan Organisasi Kemasyarakat.

Adapun narasumber dalam kegiatan ini adalah Staf Direktorat Ketahanan Eksosbud Direktorat Jenderal Politik dan Pemerintahan Umum Kemendagri yang menyampaikan materi tentang Implementasi Permendagri Nomor 12 Tahun 2019 (Rencana Aksi P4GN, Timdu P4GN dan Aplikasi Ketahanan Ekonomi Sosial Budaya – P4GN).  Selain itu, juga disampaikan sosialisasi mengenai Desa/Kampung Bersinar (Bersih Dari Narkoba) serta Kampanye War On Drugs oleh Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Provinsi Kalimantan Tengah.

Melalui pelaksanaan kegiatan ini diharapkan dapat dicapai optimalisasi pelaksanaan program Fasilitasi Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika (P4GN dan PN) serta sebagai wujud implementasi dari Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 12 Tahun 2019 tentang Fasilitasi Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika.