Bupati Katingan Melantik Pejabat Kepala Desa Kecamatan Kecamatan dan Pejabat Kepala Desa Kecamatan Sanaman Mantikei Serta Damang Kepala Adat Kecamatan Katingan Tengah
Bupati Katingan Sakariyas Melantik 4 (empat) Pejabat Kepala Desa dan 1 (satu) Damang Kepala Adat Kecamatan Katingan Tengah di Gedung Pertemuan Antang Dahiyang Tumbang Samba. Adapun 4 (empat) Pejabat Kepala Desa yang dilantik yaitu Kepala Desa Batu Badinding, Kepala Desa Samba Bakumpai, Kepala Desa Mirah Kalanaman, dan Kepala Desa Tumbang Pariyei, dan Damang Kepala Adat Kecamatan Katingan Tengah. (Kamis, 19/1/2023).
Mengawali sambutannya sebagaimana diketahui bahwa pelantikan dan sumpah janji ini adalah guna meneruskan tongkat estafet kepemimpinan dalam memimpin desa untuk mengayomi dan mensejahterakan masyarakat.
“Saya juga berharap kepada Pejabat Kepala Desa yang baru dilantik serta Damang Kepala Adat agar dapat meperhatikan, tugas dan fungsi serta wewenangnya. Kepada Pejabat Kepala Desa, agar memperhatikan tata kelola pemerintahan yang baik, dalam hal ini guna menghindari kesalahan- kesalahan yang telah dilakukan oleh beberapa orang Kepala Desa, Penjabat Kepala Desa maupun Perangkat Desa dalam mengelola keuangan desa sehinga mereka terjerat hukum”. Ujar Sakariyas
Untuk itu kepada pihak kecamatan dan pendamping desa agar betul -betul maksimal dalam melakukan pendampingan kepada desa terutama berkaitan dengan pengelolaan keuangan desa, mulai dari tahapan perencanaan, pelaksanaan, sampai dengan Pertanggung jawaban sehigga diharapkan kedepannya desa dalam pengelolaan keuangan desa dapat menjadi mandiri.
Kepada Camat diminta setelah pelantikan ini agar ditindaklanjuti dengan memfasilitasi serah terima jabatan antara pejabat yang lama dengan yang baru, termasuk tanda terima aset dan keuangan hal ini guna menghindari hal - hal yang tidak diinginkan.
"Saya mengharapkan kepada seluruh masyarakat Kabupaten Katingan untuk bersama - sama tanpa memandang asal - usul, golongan, ras, dan lain sebagainya dalam membangun Kabupaten Katingan ini sehingga apa yang telah dicapai oleh pemimpin sebelumnya dapat kita tingkatkan menjadi lebih maju dengan cara menggali potensi yang kita miliki, mulai dari sumber daya manusia maupun sumber daya alam yang masih belum dapat dimaksimalkan," imbuh Sakariyas.
Adapun tugas dan fungsi Damang Kepala Adat di Kabupaten Katingan cukup berat,mengingat dipundak damang kepala adat inilah terfikul beban dan tanggung jawab untuk menegakkan budaya. "RUMAH BETANG" dan "BELUM BAHADAT" (Hidup Beradat) dengan cara melakukan pemberdayaan, melestarikan dan mengembangkan adat istiadat dan lembaga adat khususnya di Kabupaten Katingan serta menjaga kerukunan dan kedamaian antar golongan.
Memperhatikan tugas dan tangung jawab tersebut, maka diharapkan kedudukannya sebagai mitra Camat dalam bidang pemberdayaan, pelestarian, pengembagan adat istiadat, kebiasaan - kebiasaan masyarakat dan lembaga adat serta hukum adat diwilayah tidak menjadi surut akibat terbatasnya sarana dan prasarana maupun Insentif yang diberikan oleh Pemerintah Kabupaten Katingan sedangkan untuk tugas pokok dan fungsinya, Damang Kepala Adat dibantu oleh kerapatan mantir Adat Perdamaian Adat atau LET Adat tingkat Kecamatan dan atau tingkat Desa/Kelurahan. (H/R)