Diskominfostandi Kabupaten Katingan Lakukan Sosialisasi Penulisan Berita dan Etika Bermedia Sosial bagi Kelompok Informasi Masyarakat (KIM) Desa Karuing
Portal Katingan - Bidang Pengelolaan Komunikasi Publik Diskominfostandi Kabupaten Katingan Diahkomalasari didampingi Pranata Humas Siti Marhamah memberikan arahan dan pemahaman tentang Penulisan berita dan Etika bermedia Sosial bagi Kelompok Informasi Masyarakat (KIM) Desa Karuing dalam rangka mendukung Desa Karuing sebagai pilot project desa digital tahun 2023.
Pada kegiatan ini Diahkomalasari menerangkan bahwa dalam masyarakat perlu mengetahui informasi-informasi yang sedang dan berlangsung di Desa Karuing. Untuk itu, KIM bertugas untuk menyampaikan informasi dimaksud.
“Cara penyampaian infomasi yang dilakukan oleh KIM dengan membuat informasi yang didapat kesebuah berita. Dan penulisan berita yang baik terdiri dari judul berita dan judul berita harus mencerminkan isi berupa kalimat, lengkap (minimal subjek dan predikat dalam rumus kalimat SPOK atau Subjek,Predikat,objek,dan Keterangan,” jelas Kabid PKP ini.
Lebih lanjut disampaikan penulisan berita juga harus mencantumkan unsur Berita dan Struktur Berita yaitu what / apa yang terjadi, peristiwa apa, kejadian apa, where / dimana hal itu terjadi, lokasi, tempat,TKP di mana, when atau kapan peristiwa itu terjadi, waktu kejadian, hari tanggal dan jika ada jamnya, who / Siapa yang terlibat dalam kejadian itu, siapa pelakunya, siapa korbannya, siapa saksinya, dan siapa yang melakukan, why / Kenapa hal itu terjadi, latar belakang tujuan, penyebab, pemicu dan how / Bagaimana peristiwa itu terjadi, proses, detail kejadian, kronologis, suasana acara.
Sedangkan Pranata Humas Siti Marhamah melanjutkan materi dengan pemahaman tentang Media Sosial dan Etika bermedia social.
Menurut Siti Marhamah media Sosial merupakan alat untuk berkomunikasi dari jarak jauh dan komunikasi bisa terhubung dengan siapa saja melalui media sosial. Namun yang menjadi masalah adalah Ketika Komunikasi dilakukan tanpa ‘’ETIKA’’ Sehingga dapat menyebabkan Pelanggaran UU ITE.
“Terdapat hal – hal yang perlu diperhatikan dalam bermedia sosial adalah adanya jejak digital, yaitu segala informasi yang ditinggalkan pada saat seseorang menjelajahi internet, serta jejak digital hampir tidak bisa dihapus, karena tersimpan pada perangkat pengirim, perangkat penerima dan server platform,” jelas Pranata Humas Diskominfostandi ini.
Pada akhir sesi, Siti Marhamah mengingat kepada peserta selalu mengingat etika dalam bermedia social dengan gunakan Bahasa yang baik dan benar untuk meminimalisir kesalahpahaman, hindari penyebaran sara, pornografi dan aksi kekerasan, kroscek kebenaran suatu berita, menghargai hasil karya orang lain dan jangan terlalu mengumbar informasi pribadi.
Kegiatan berjalan dengan lancar, tampak peserta antusias mendengarkan materi yang disampaikan. Turut hadir Kepala Desa Karuing Supriadi.