Box Layout

HTML Layout
Backgroud Images
Backgroud Pattern
  • PORTAL KATINGAN
blog-img-10

DLH Katingan Melaksanakan Sosialisasi Permen Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 14 Tahun 2024

Portal Katingan - Plh Bupati Katingan Deddy Ferras didampingi Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Katingan Yobie Sandra membuka secara langsung kegiatan Sosialisasi Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 14 Tahun 2024 Tentang Penyelenggaraan Pengawasan dan Sanksi Administratif Bidang Lingkungan Hidup Bagi Penanggungjawab Usaha yang beroperasi di Wilayah Kabupaten Katingan pada Aula Lt. II Bappedalitbang Kabupaten Katingan. Kamis (27/2/2025)

Dalam laporannya Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Katingan mengatakan bahwa diadakannya kegiatan sosialisasi ini bertujuan untuk memberikan informasi dan pemahaman bagi Penanggungjawab Usaha dan/atau kegiatan yang berusaha di wilayah Kabupaten Katingan dengan menetapkan sanksi administratif berupa denda dengan besaran nominalnya akan dihitung dari tingkat dan jumlah pelanggaran yang dilakukan serta beberapa perubahan kebijakan terkait pelanggaran dan sanksi yang akan ditetapkan kepada pelaku usaha dan memastikan kepatuhan Penanggungjawab Usaha dan/atau kegiatan yang berusaha di wilayah Kabupaten Katingan terhadap lingkungan.

Plh Bupati Katingan sangat menyambut baik kegiatan sosialisasi ini diadakan salah satunya untuk memastikan kepatuhan pelaku usaha terhadap peraturan dan perizinan lingkungan hidup serta sebagai deteksi dini terhadap pencemaran lingkungan. Alasan pentingnya pengawasan lingkungan hidup adalah untuk menjamin hak asasi manusia atas lingkungan hidup, menjamin keadilan generasi masa kini dan masa depan, mengendalikan pemanfaatan sumber daya alam secara bijaksana, mewujudkan pembangunan berkelanjutan, menjaga kelestarian lingkungan hidup serta menjaga kesehatan dan kesejahteraan manusia.  sedangkan manfaat pengawasan lingkungan hidup itu sendiri adalah sebagai deteksi dini terhadap pencemaran air, udara atau tanah, mengurangi beban terhadap pencemaran air, meningkatkan daya tampung beban pencemaran air, membantu penerapan teknologi yang ramah lingkungan serta sebagai upaya meningkatkan partisipasi masyarakat dalam pengendalian pemanfataan ruang.