Box Layout

HTML Layout
Backgroud Images
Backgroud Pattern
  • PORTAL KATINGAN
blog-img-10

Posted by : RendyPKP

KPU Kabupaten Katingan Bersama Forkopimda Musnahkan Surat Suara yang Rusak dan Tidak Terpakai

Portal Katingan – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Katingan bersama unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) dan Pemerintah Kabupaten Katingan melaksanakan kegiatan pemusnahan surat suara untuk pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Kalimantan Tengah serta surat suara pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Katingan. Kegiatan ini digelar di halaman Kantor KPU Kabupaten Katingan, dengan tujuan memastikan transparansi dan akuntabilitas dalam penyelenggaraan Pemilu. Selasa (26/11/2024)

Surat suara yang dimusnahkan meliputi surat suara yang rusak atau cacat serta surat suara lebih yang tidak digunakan dalam proses pemungutan suara. Pemusnahan dilakukan menggunakan metode pembakaran dengan pengawasan ketat dari berbagai pihak terkait.

p

Ketua KPU Kabupaten Katingan, Wahyuni, menjelaskan bahwa pemusnahan ini adalah bagian dari prosedur resmi yang diatur dalam peraturan perundang-undangan. "Pemusnahan ini dilakukan untuk mencegah potensi penyalahgunaan dan memastikan integritas serta kepercayaan masyarakat terhadap proses demokrasi," ungkapnya.

p

Acara ini dihadiri oleh perwakilan Forkopimda, termasuk sebutkan pejabat seperti Kapolres, Kepala Kejaksaan Negeri, Dandim, pejabat dari Pemerintah Kabupaten Katingan, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), dan perwakilan dari media massa. Kehadiran berbagai pihak tersebut menjadi bukti komitmen bersama dalam menjaga kepercayaan publik terhadap proses Pemilu.

Proses pemusnahan berjalan lancar dan disaksikan langsung oleh para undangan yang hadir. Dengan kegiatan ini, KPU Kabupaten Katingan kembali menegaskan komitmennya dalam mewujudkan Pemilu yang bersih, berintegritas, dan dapat dipertanggungjawabkan.