PLT KASAT POLPP DAN DAMKAR KABUPATEN KATINGAN HADIRI KEGIATAN GERAKAN MASYARAKAT PEMASANGAN TANDA BATAS (GEMAPATAS)
Portal Katingan - Plt. Kepala Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran Kabupaten Katingan Dony Merianto dengan didampingi Kabid Penegakan Perda dan Produk Hukum Lainnya Ebit Theopilus Babtista mengikuti Kegiatan Gerakan Masyarakat Pemasangan Tanda Batas (GEMPATAS) Sebanyak 13.000 Patok Batas Secara Serentak yang Se - Kalimantan Tengah yang dilaksanakan di Aula Badan Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Katingan pada Senin (20/1/2025).
Kegiatan ini dihadiri lamgsung oleh Pj. Bupati Katingan Sutoyo, Pj. Sekda Kabupaten Katingan Deddy Ferras, Kepala Kejaksaan Negeri Katingan Subari Kurniawan, Kepala Kantor BPN Katingan Dwiyana Oktarini, Perwakilan Dandim 1019/Katingan, Perwakilan Kapolres Katingan, serta Camat, Lurah dan serta penerima sartifikat yang hadir dalam kegiatan ini.
Adapun tujuan kegiatan ini ialah meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya memasang dan menjaga tanda batas tanah, Mempercepat pendaftaran tanah, Meminimalisir sengketa tanah, Menjamin kepastian bidang tanah Gerakan Masyarakat. Pemasangan Tanda Batas yang merupakan program dari Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN. Kegiatan kali ini dilaksanakan dengan berpusat di Kabupaten Kapuas, Provinsi Kalimantan Tengah serta dilaksanakan secara serentak melalui Zoom Meeting dan diikuti oleh Seluruh Kabupaten/Kota se - Kalimantan Tengah dipimpin langsung oleh Staf Ahli mewakili Gubernur Kalimantan Tengah didampingi Pj. Bupati Kapuas beserta Kepala BPN Kalimantan Tengah dan Unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah Kabupaten Kapuas.
Sutoyo menjelaskan maksud dan tujuan gerakan masyarakat pemasangan tanda batas (gemapatas) ini adalah sebagai upaya untuk menggerakkan dan meningkatkan kesadaran masyarakat dalam memasang dan memelihara tanda batas tanah yang dimilikinya, sehingga dapat mengurangi dan menghilangkan konflik/sengketa batas ataupun sengketa kepemilikan
"Manfaat pemasangan tanda batas yaitu untuk memudahkan dan mempercepat petugas ukur pertanahan untuk mengukur tanah bapak/ibu serta memberikan kepastian batas bidang tanah, dan tanah yang sudah dipasang tanda batas/patok tersebut menjadi salah satu persyaratan untuk program pendaftaran sistematis lengkap (PTSL)," ujar sutoyo selaku Pj Bupati Katingan mengakhiri sambutannya.